Kasus Mobil Listrik, Kejagung Akan Dalami Peran Dahlan Iskan
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp32 miliar.
Dalam kasus yang perkembangannya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, penyidik rencananya bakal memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
"Status Pak DI (Dahlan Iskan) masih saksi, besok Rabu kita akan panggil untuk diperiksa penyidik," kata Kasubdit Penyidikan Jampidsus Sarjono Turin saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2015).
Menurutnya, hingga kini penyidik terus mengembangkan kasus dugaan korupsi ini untuk menjerat semua pihak yang ikut ambil andil dalam dugaan korupsi 16 mobil listri tersebut. Namun terkait peran Dahlan Iskan, penyidik masih akan mendalami. "Masih dikembangkan belum mengarah ke Pak DI," ucapnya.
Turin menegaskan, hingga saat ini pihaknya baru menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni AS diketahui bernama Agus Suherman merupakan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia, dan DA atau Dasep Ahmad merupakan Dirut PT Sarimas Ahmadi Pratama.
"Tersangka AS dulunya pejabat di BUMN dan DA yang mengerjakan proyek ini," tukasnya.
Seperti diketahui, kasus itu bermula setelah sebanyak 16 mobil listrik tidak digunakan. Kemudian keenambelas mobil tersebut ternyata dihibahkan kepada enam universitas yakni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan Universitas Riau walaupun tanpa kerja sama.
Ikhwal pengusutan kasus ini muncul pula saat Dahlan Iskan menjabat menteri BUMN tahun 2013 yang menugaskan sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali. Namun disinyalir telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik tersebut.
Dalam kasus yang perkembangannya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, penyidik rencananya bakal memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
"Status Pak DI (Dahlan Iskan) masih saksi, besok Rabu kita akan panggil untuk diperiksa penyidik," kata Kasubdit Penyidikan Jampidsus Sarjono Turin saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2015).
Menurutnya, hingga kini penyidik terus mengembangkan kasus dugaan korupsi ini untuk menjerat semua pihak yang ikut ambil andil dalam dugaan korupsi 16 mobil listri tersebut. Namun terkait peran Dahlan Iskan, penyidik masih akan mendalami. "Masih dikembangkan belum mengarah ke Pak DI," ucapnya.
Turin menegaskan, hingga saat ini pihaknya baru menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni AS diketahui bernama Agus Suherman merupakan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia, dan DA atau Dasep Ahmad merupakan Dirut PT Sarimas Ahmadi Pratama.
"Tersangka AS dulunya pejabat di BUMN dan DA yang mengerjakan proyek ini," tukasnya.
Seperti diketahui, kasus itu bermula setelah sebanyak 16 mobil listrik tidak digunakan. Kemudian keenambelas mobil tersebut ternyata dihibahkan kepada enam universitas yakni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan Universitas Riau walaupun tanpa kerja sama.
Ikhwal pengusutan kasus ini muncul pula saat Dahlan Iskan menjabat menteri BUMN tahun 2013 yang menugaskan sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali. Namun disinyalir telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik tersebut.
(kri)