Peradi Dinilai Gagal Bantu BW Lawan Polri di Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Hasil pemeriksaan yang dilakukan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dinilai gagal membantu Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) melakukan perlawanan terhadap Bareskrim Mabes Polri di praperadilan. Terbukti BW mencabut permohonan praperadilan.
Menurut Pakar Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, kendati Peradi sebagai organisasi advokat memiliki mekanisme buat memeriksa pelanggaran kode etik anggotanya, namun di kasus BW tidak cukup memberikan rekomendasi. Pasalnya, standar profesi advokat dinilai belum kuat buat menggugat status hukum BW sebagai tersangka.
"Peradi itu mungkin postur pemeriksaannya kan berbeda. Karena advokat itu sebagai organisasi prosesi kalau tidak salah ya, mudah-mudahan saya benar, saya belum menemukan praktik advokat itu dasarnya apa," ujar Mudzakir saat dihubungi Sindonews, Selasa (16/6/2015).
Menurut dia, lemahnya Peradi memberi 'kekuatan' hukum kepada BW, disinyalir karena organisasi ini tidak memiliki standar baku buat menggugat status BW sebagai tersangka di kepolisian.
"Nanti organisasi advokat tidak bisa mengatakan itu sesuai dengan profesi atau karena untuk memeriksa seseorang profesional atau juga tidak bisa dijustifikasi sebagai mall praktik," ucapnya.
Mudzakir berpendapat, standar baku yang harus dimiliki Peradi haruslah bertumpu pada standar ilmiah dan ilmu pengetahuan seperti standar profesi dokter yang diatur organisasi kedokteran.
"Dokter kan jelas punya standar profesi, bukan kode etik lho. Kalau dia (Peradi) mestinya memenuhi standar profesi," tukasnya.
Seperti diketahui, BW melalui tim kuasa Hukum akhirnya mencabut permohonan praperadilan tentang penetapan status tersangka dirinya oleh Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka karena diduga telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa pengurusan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010 silam.
Ketika itu, BW berprofesi sebagai penasihat hukum calon Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. Atas penetapan status tersangka itu, kemudian BW mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri.
PILIHAN:
Cabut Gugatan Praperadilan, Polri Anggap BW Takut Kalah
Cabut Gugatan Praperadilan, Polri Anggap BW Takut Kalah
source: http://nasional.sindonews.com/read/1012800/13/cabut-gugatan-praperadilan-polri-anggap-bw-takut-kalah-1434353602
source: http://nasional.sindonews.com/read/1012800/13/cabut-gugatan-praperadilan-polri-anggap-bw-takut-kalah-1434353602Cabut Gugatan Praperadilan, Polri Anggap BW Takut Kalah
source: http://nasional.sindonews.com/read/1012800/13/cabut-gugatan-praperadilan-polri-anggap-bw-takut-kalah-1434353602
source: http://nasional.sindonews.com/read/1012800/13/cabut-gugatan-praperadilan-polri-anggap-bw-takut-kalah-1434353602
Menurut Pakar Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, kendati Peradi sebagai organisasi advokat memiliki mekanisme buat memeriksa pelanggaran kode etik anggotanya, namun di kasus BW tidak cukup memberikan rekomendasi. Pasalnya, standar profesi advokat dinilai belum kuat buat menggugat status hukum BW sebagai tersangka.
"Peradi itu mungkin postur pemeriksaannya kan berbeda. Karena advokat itu sebagai organisasi prosesi kalau tidak salah ya, mudah-mudahan saya benar, saya belum menemukan praktik advokat itu dasarnya apa," ujar Mudzakir saat dihubungi Sindonews, Selasa (16/6/2015).
Menurut dia, lemahnya Peradi memberi 'kekuatan' hukum kepada BW, disinyalir karena organisasi ini tidak memiliki standar baku buat menggugat status BW sebagai tersangka di kepolisian.
"Nanti organisasi advokat tidak bisa mengatakan itu sesuai dengan profesi atau karena untuk memeriksa seseorang profesional atau juga tidak bisa dijustifikasi sebagai mall praktik," ucapnya.
Mudzakir berpendapat, standar baku yang harus dimiliki Peradi haruslah bertumpu pada standar ilmiah dan ilmu pengetahuan seperti standar profesi dokter yang diatur organisasi kedokteran.
"Dokter kan jelas punya standar profesi, bukan kode etik lho. Kalau dia (Peradi) mestinya memenuhi standar profesi," tukasnya.
Seperti diketahui, BW melalui tim kuasa Hukum akhirnya mencabut permohonan praperadilan tentang penetapan status tersangka dirinya oleh Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka karena diduga telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa pengurusan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010 silam.
Ketika itu, BW berprofesi sebagai penasihat hukum calon Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. Atas penetapan status tersangka itu, kemudian BW mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri.
PILIHAN:
Cabut Gugatan Praperadilan, Polri Anggap BW Takut Kalah
Cabut Gugatan Praperadilan, Polri Anggap BW Takut Kalah
source: http://nasional.sindonews.com/read/1012800/13/cabut-gugatan-praperadilan-polri-anggap-bw-takut-kalah-1434353602
source: http://nasional.sindonews.com/read/1012800/13/cabut-gugatan-praperadilan-polri-anggap-bw-takut-kalah-1434353602Cabut Gugatan Praperadilan, Polri Anggap BW Takut Kalah
source: http://nasional.sindonews.com/read/1012800/13/cabut-gugatan-praperadilan-polri-anggap-bw-takut-kalah-1434353602
source: http://nasional.sindonews.com/read/1012800/13/cabut-gugatan-praperadilan-polri-anggap-bw-takut-kalah-1434353602
(kri)