Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

Selasa, 16 Juni 2015 - 10:00 WIB
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga badan usaha milik negara (BUMN) senilai Rp32 miliar tahun anggaran 2013 untuk pengadaan mobil jenis microbus dan electronic executive.

Dua tersangka itu adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi dan mantan Kepala Bidang PKBL Kementerian BUMN Agus Suherman. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menemukan bukti yang cukup tentang terjadi tindak pidana korupsi tersebut sehingga akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

”Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak 5 Juni dan sudah meminta keterangan kepada 17 saksi,” ungkap Tony di Jakarta kemarin. Agus Suherman yang saat ini menjabat Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) adalah yang meminta kepada 3 BUMN yaitu PGN, BRI, dan Pertamina untuk membiayai 16 mobil listrik untuk APEC 2013.

”Dia diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta anggaran ke tiga BUMN untuk membiayai proyek pengadaan 16 mobil listrik, dan dia juga yang menunjuk langsung PT Sarimas Ahmadi Pratama tanpa lelang,” sebut Tony. Sedangkan Dasep berperan mengerjakan proyek pengadaan 16 mobil listrik pada akhirnya tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. ”Dia yang bertanggung jawab karena tidak mampu menyelesaikan sesuai kontrak yang sudah ada,” ucapnya.

Kejagung juga akan memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. ”Ya, rencananya Rabu (17/6) Kejagung sudah menjadwalkan memanggil Pak DI untuk menjadi saksi pada kasus penyimpangan pengadaan 16 mobil listrik,” ungkap Tony. Sebelumnya jaksa menemukan ada dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan mobil listrik pada 2013 di 3 BUMN.

Mobil itu akan digunakan dalam acara APEC 2013 di Bali. Namun, 16 mobil listrik tersebut akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Mobil-mobil listrik itu kemudian dihibahkan kepada enam universitas yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (Unibraw), dan Universitas Riau. Padahal, tidak ada kerja sama antara Kementerian BUMN dengan perguruan tinggi tersebut.

Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN. ”Ya, kita sudah tetapkan dua tersangka dalam kasus ini,” tandasnya.

Hasyim ashari
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5677 seconds (0.1#10.140)