Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

Selasa, 16 Juni 2015 - 10:00 WIB
Kejagung Tetapkan Dua...
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga badan usaha milik negara (BUMN) senilai Rp32 miliar tahun anggaran 2013 untuk pengadaan mobil jenis microbus dan electronic executive.

Dua tersangka itu adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi dan mantan Kepala Bidang PKBL Kementerian BUMN Agus Suherman. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menemukan bukti yang cukup tentang terjadi tindak pidana korupsi tersebut sehingga akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

”Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak 5 Juni dan sudah meminta keterangan kepada 17 saksi,” ungkap Tony di Jakarta kemarin. Agus Suherman yang saat ini menjabat Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) adalah yang meminta kepada 3 BUMN yaitu PGN, BRI, dan Pertamina untuk membiayai 16 mobil listrik untuk APEC 2013.

”Dia diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta anggaran ke tiga BUMN untuk membiayai proyek pengadaan 16 mobil listrik, dan dia juga yang menunjuk langsung PT Sarimas Ahmadi Pratama tanpa lelang,” sebut Tony. Sedangkan Dasep berperan mengerjakan proyek pengadaan 16 mobil listrik pada akhirnya tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. ”Dia yang bertanggung jawab karena tidak mampu menyelesaikan sesuai kontrak yang sudah ada,” ucapnya.

Kejagung juga akan memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. ”Ya, rencananya Rabu (17/6) Kejagung sudah menjadwalkan memanggil Pak DI untuk menjadi saksi pada kasus penyimpangan pengadaan 16 mobil listrik,” ungkap Tony. Sebelumnya jaksa menemukan ada dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan mobil listrik pada 2013 di 3 BUMN.

Mobil itu akan digunakan dalam acara APEC 2013 di Bali. Namun, 16 mobil listrik tersebut akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Mobil-mobil listrik itu kemudian dihibahkan kepada enam universitas yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (Unibraw), dan Universitas Riau. Padahal, tidak ada kerja sama antara Kementerian BUMN dengan perguruan tinggi tersebut.

Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN. ”Ya, kita sudah tetapkan dua tersangka dalam kasus ini,” tandasnya.

Hasyim ashari
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved