Gugatan Ditolak PN Jaksel, Pengacara Suroso: Hanya Masalah Waktu

Senin, 15 Juni 2015 - 20:19 WIB
Gugatan Ditolak PN Jaksel, Pengacara Suroso: Hanya Masalah Waktu
Gugatan Ditolak PN Jaksel, Pengacara Suroso: Hanya Masalah Waktu
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo, Jonas M Sihaloho menilai penolakan gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya persoalan waktu.

"Gugur hanya masalah waktu yang sangat tipis," kata Jonas di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).

Dia mengatakan apabila saja KPK hadir dalam dua agenda sidang sebelumnya maka gugatan tersebut tidak akan gugur sebagaimana putusan PN Jaksel.

Jonas berpendapat, KPK sengaja mengulur-ulur waktu agar berkar perkara Suroso segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

"Ya sudah kelihatan. Jaksa membuat dakwaan satu hari kerja. Ini enggak biasa dilakukan KPK. Jadi biasanya kalau melimpahkan bisa satu minggu," tuturnya.

Kendati demikian, Jonas tetap menghormati hasil putusan PN Jaksel atas kliennya tersebut.

"Kami hormati putusan sidang praperadilan, kami akan berupaya di sidang perkara pokok di (Pengadilan) Tipikor," katanya.


PILIHAN :


Hakim Gugurkan Gugatan Eks Direktur Pertamina


KPK Nyatakan Berkas Eks Direktur Pertama P21
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9281 seconds (0.1#10.140)
pixels