Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mobil Listrik

Senin, 15 Juni 2015 - 19:05 WIB
Kejagung Tetapkan Dua...
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mobil Listrik
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 32 miliar.

"Jaksa Satgassus tetapkan dua tersangka, inisial AS dan DA" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana, di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).

AS diketahui bernama Agus Suherman merupakan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia, dan DA atau Dasep Ahmad merupakan Dirut PT Sarimas Ahmadi Pratama. Dasep merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

Sedangkan Agus Suherman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat di BUMN ketika proyek itu dikerjakan pada tahun 2011.

Tersangka AS merupakanmantan pejabat di Kementerian BUMN yang meminta atau memerintahkan tiga BUMN untuk membiayai pengadaan mobil listrik serta menunjuk tersangka DA untuk mengerjakan proyek tersebut," ucap Tony.

AS dan DA disangka melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang Nomor 30 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memanggil empat orang sebagai saksi yakni Sofyan Basir selaku mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Ahmad Baiquni selaku mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 dan Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN‎ serta mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan pada 10 Juni 2015 lalu. Untuk Dahlan Iskan sendiri batal diperiksa dan meminta penyidik melakukan pemeriksaan ulang.

Seperti diketahui, kasus itu bermula setelah sebanyak 16 mobil listrik tidak digunakan. Kemudian keenambelas mobil tersebut ternyata dihibahkan kepada enam universitas yakni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan Universitas Riau‎ walaupun tanpa kerja sama.

Ikhwal pengusutan kasus ini muncul pula saat Dahlan Iskan menjabat menteri BUMN tahun 2013 yang menugaskan sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.

Namun disinyalir telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan tersebut.
Kendati kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, jaksa pada Kejagung belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.


PILIHAN :


Dahlan Iskan Tidak Penuhi Panggilan Kejagung


Jaksa Agung Sebut Dahlan Iskan Tahu Ada Penyimpangan Mobil Listrik
(dam)
Berita Terkait
Peluncuran Mobil Listrik...
Peluncuran Mobil Listrik ALETRA L8 EV pada GJAW 2024
Menhub Saksikan Teknologi...
Menhub Saksikan Teknologi DFSK Gelora E di Bekasi
AION Indonesia Hadirkan...
AION Indonesia Hadirkan Solusi Berkendara Cerdas yang Efisien dan Ramah Lingkungan
1.000 Unit Mobil Listrik...
1.000 Unit Mobil Listrik untuk #PercayaIndonesia Merdeka Polusi
The New Citroën E-C3...
The New Citroën E-C3 All Electric Hadir di Indonesia
Hadir di GIIAS, Sedan...
Hadir di GIIAS, Sedan Listrik AION ES Dibanderol Rp386 Juta
Berita Terkini
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved