PPP Ingin Suryadharma Diperlakukan seperti Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Farid berharap agar Suryadharma Ali mendapatkan perlakuan yang sama dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan, Humprey Djemat meminta pemimpin KPK menangguhkan penahanan mantan Menteri Agama sekaligus mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (SDA), seperti yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap Bambang.
Humphrey mengatakan, tindakan Bareskrim itu dapat pula ditiru pemimpin KPK. "Kenapa kepada Pak Surya tidak diberikan juga hal yang sama (penanggguhan penahanan)? Karena beliau sangat dibutuhkan oleh PPP. Jadi kita punya alasan-alasan yang sangat kuat untuk hal tersebut," tutur Humphrey saat ditemui di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Menurut dia, KPK dapat menahan seseorang jika menemukan bukti kuat telah terjadinya korupsi. Misalnya, kata dia, adanya hasil audit investigasi mengenai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Humprey mengaku telah mendapat surat dari BPK yang berisi informasi belum adanya permintaan dari KPK untuk mengaudit investigasi kasus yang terjadi pada 2010-2013 silam.
"Kita dapat surat lagi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang nyatakan bahwa perhitungan kerugian negara belum ada. Masih dihitung padahal itu sudah satu tahun," sambungnya.
Dia meminta KPK mengabulkan permohonannya. Dia juga menjamin SDA tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti bahkan mempersulit pemeriksaan.
"Ada baiknya Pak Surya diberikan penangguhan penahanan. Ini juga alasan katakanlah hak asasi bagi beliau juga karena ditahan sampai batas waktu yang tidak jelas," tuturnya.
KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus penyelenggaran ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu.
Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.
PILIHAN :
Djan Faridz Minta KPK Tangguhkan Penahanan Surydharma Ali
SDA Tolak Teken Perpanjangan Tahanan
Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan, Humprey Djemat meminta pemimpin KPK menangguhkan penahanan mantan Menteri Agama sekaligus mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (SDA), seperti yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap Bambang.
Humphrey mengatakan, tindakan Bareskrim itu dapat pula ditiru pemimpin KPK. "Kenapa kepada Pak Surya tidak diberikan juga hal yang sama (penanggguhan penahanan)? Karena beliau sangat dibutuhkan oleh PPP. Jadi kita punya alasan-alasan yang sangat kuat untuk hal tersebut," tutur Humphrey saat ditemui di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Menurut dia, KPK dapat menahan seseorang jika menemukan bukti kuat telah terjadinya korupsi. Misalnya, kata dia, adanya hasil audit investigasi mengenai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Humprey mengaku telah mendapat surat dari BPK yang berisi informasi belum adanya permintaan dari KPK untuk mengaudit investigasi kasus yang terjadi pada 2010-2013 silam.
"Kita dapat surat lagi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang nyatakan bahwa perhitungan kerugian negara belum ada. Masih dihitung padahal itu sudah satu tahun," sambungnya.
Dia meminta KPK mengabulkan permohonannya. Dia juga menjamin SDA tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti bahkan mempersulit pemeriksaan.
"Ada baiknya Pak Surya diberikan penangguhan penahanan. Ini juga alasan katakanlah hak asasi bagi beliau juga karena ditahan sampai batas waktu yang tidak jelas," tuturnya.
KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus penyelenggaran ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu.
Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.
PILIHAN :
Djan Faridz Minta KPK Tangguhkan Penahanan Surydharma Ali
SDA Tolak Teken Perpanjangan Tahanan
(dam)