Loyalis Anas Tantang Hakim Artidjo
A
A
A
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menambah hukumannya menjadi 14 tahun penjara dipersoalkan.
Anggota Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ian Zulfikar menganggap keadilan telah mati dalam persidangan perkara Anas. Ian menilai hakim Artidjo Alkostar tidak membaca secara utuh berkas persidangan Anas.
"Kami sangat meyakini perkara Anas tidak dibaca utuh oleh hakim. Kami yakin Artidjo tidak mempunyai kemampuan secara fisik untuk membaca berkas yang sangat banyak itu," kata Ian kepada Sindonews di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Dia pun menantang hakim Artidjo untuk mendiskusi perkara tersebut di hadapan publik.
"Kami menantang saudara Artidjo untuk membedah kasus Anas secara terbuka," ujar anggota organisasi masyarakat yang didirikan Anas ini.
Ian mengatakan, putusan hakim Artidjo yang memperberat hukuman Anas penuh dengan insur kebencian. Menurut dia sebelum fonis dijatuhkan, Artidjo sempat menyatakan akan memperberat hukuman Anas dari pengadilan tingkat sebelumnya.
Oleh karena itu, dia meminta Ketua Mahkamah Agung turut bertanggung jawab atas putusan perkara Anas oleh Artidjo.
"Kami minta kepada Ketua MA (Mahkamah Agung) memeriksa saudara Artidjo baik secara fisik maupun mental. Karena jauh hari, sebelum berkas diberikan ke MA, kami mendengar Artidjo sesumbar vonis Anas akan diputus dua kali lipat dari putusan tingkat sebelumnya. Kali ini ucapannya terbukti," tuturnya.
Atas argumentasi tersebut, lanjut dia, diduga Artidjo diliputi rasa kebencian saat memutus perkara Anas. "Artinya ada kebencian di sana. Tidak mungkin hakim punya kebencian, apalagi perkara belum dibaca secara utuh," ujarnya.
PILIHAN :
Hukuman Anas Urbaningrum Ditambah Menjadi 14 Tahun Penjara
PPI Konvoi Iringi Pemindahan Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin
Anggota Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ian Zulfikar menganggap keadilan telah mati dalam persidangan perkara Anas. Ian menilai hakim Artidjo Alkostar tidak membaca secara utuh berkas persidangan Anas.
"Kami sangat meyakini perkara Anas tidak dibaca utuh oleh hakim. Kami yakin Artidjo tidak mempunyai kemampuan secara fisik untuk membaca berkas yang sangat banyak itu," kata Ian kepada Sindonews di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Dia pun menantang hakim Artidjo untuk mendiskusi perkara tersebut di hadapan publik.
"Kami menantang saudara Artidjo untuk membedah kasus Anas secara terbuka," ujar anggota organisasi masyarakat yang didirikan Anas ini.
Ian mengatakan, putusan hakim Artidjo yang memperberat hukuman Anas penuh dengan insur kebencian. Menurut dia sebelum fonis dijatuhkan, Artidjo sempat menyatakan akan memperberat hukuman Anas dari pengadilan tingkat sebelumnya.
Oleh karena itu, dia meminta Ketua Mahkamah Agung turut bertanggung jawab atas putusan perkara Anas oleh Artidjo.
"Kami minta kepada Ketua MA (Mahkamah Agung) memeriksa saudara Artidjo baik secara fisik maupun mental. Karena jauh hari, sebelum berkas diberikan ke MA, kami mendengar Artidjo sesumbar vonis Anas akan diputus dua kali lipat dari putusan tingkat sebelumnya. Kali ini ucapannya terbukti," tuturnya.
Atas argumentasi tersebut, lanjut dia, diduga Artidjo diliputi rasa kebencian saat memutus perkara Anas. "Artinya ada kebencian di sana. Tidak mungkin hakim punya kebencian, apalagi perkara belum dibaca secara utuh," ujarnya.
PILIHAN :
Hukuman Anas Urbaningrum Ditambah Menjadi 14 Tahun Penjara
PPI Konvoi Iringi Pemindahan Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin
(dam)