PPI Konvoi Iringi Pemindahan Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin
A
A
A
JAKARTA - Puluhan aktifis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) akan mengiringi pemindahan Anas Urbaningrum dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Para pendukung dan simpatisan Anas Urbaningrum dari wilayah Jabodetabek tersebut berkumpul di pelataran Masjid Al-Bina, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan untuk konvoi menuju Bandung.
Presidium PPI Ian Zulfikar mengatakan, acara mengiringi pemindahan Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin merupakan bentuk dukungan serta upaya mencari keadilan bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
"Teman-teman dari Jabodetabek hadir mengantarkan Anas sebagai bentuk upaya mencari keadilan," kata Ian ketika dikonfirmasi Sindonews, Senin (15/6/2015).
Menurutnya keputusan Hakim Agung Artijo Alkostar yang menambah hukuman Anas Urbaningrum dari tujuh menjadi 14 tahun penjara telah melampaui kewenangannya.
Dia menilai putusan Artidjo tidak mengedepankan asas keadilan, tetapi lebih mengedepankan arogansi untuk menghukum Anas Urbaningrum.
"Ada kebencian dalam putusan Artijo. Tidak mungkin hakim punya kebencian apalagi berkas perkara belum dibaca secara utuh. Hingga langit runtuh, keadilan akan tetap kami perjuangakan," ucapnya.
Baca: Anas Urbaningrum Doakan Hakim Artidjo Semakin Tenar.
Para pendukung dan simpatisan Anas Urbaningrum dari wilayah Jabodetabek tersebut berkumpul di pelataran Masjid Al-Bina, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan untuk konvoi menuju Bandung.
Presidium PPI Ian Zulfikar mengatakan, acara mengiringi pemindahan Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin merupakan bentuk dukungan serta upaya mencari keadilan bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
"Teman-teman dari Jabodetabek hadir mengantarkan Anas sebagai bentuk upaya mencari keadilan," kata Ian ketika dikonfirmasi Sindonews, Senin (15/6/2015).
Menurutnya keputusan Hakim Agung Artijo Alkostar yang menambah hukuman Anas Urbaningrum dari tujuh menjadi 14 tahun penjara telah melampaui kewenangannya.
Dia menilai putusan Artidjo tidak mengedepankan asas keadilan, tetapi lebih mengedepankan arogansi untuk menghukum Anas Urbaningrum.
"Ada kebencian dalam putusan Artijo. Tidak mungkin hakim punya kebencian apalagi berkas perkara belum dibaca secara utuh. Hingga langit runtuh, keadilan akan tetap kami perjuangakan," ucapnya.
Baca: Anas Urbaningrum Doakan Hakim Artidjo Semakin Tenar.
(kur)