Polri Segera Limpahkan Kasus Bambang Widjojanto ke Kejagung
Senin, 15 Juni 2015 - 14:21 WIB
Polri Segera Limpahkan Kasus Bambang Widjojanto ke Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan segera melimpahkan berkas kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung.
Rencana pelimpahan itu dilakukan Polri setelah mengetahui kabar Bambang mencabut gugatan terhadap pihaknya yang sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Victor Edi Simanjuntak mengatakan pasca pencabutan gugatan, Polri segera melimpahkan berkas perkara Bambang ke pengadilan.
"(Pelimpahan) itu kan kewajiban saya untuk menyerahkan. Karena sudah P21 (berkas lengkap) maka wajib serahkankan ke sana (kejaksaan)," ujar Victor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Dia menjelaskan, kemudian Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan kasus Bambang ke pengadilan.
Kendati demikian, Victor menegaskan akan terlebih dahulu mengetahui informasi yang lengkap tentang pencabutan gugatan oleh Bambang.
"Saya ingin pasti duhulu dari tim kita yang berangkat ke pengadilan, apa betul dicabut? Kalau betul maka kita segerakan (limpahkan)," katanya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka karena diduga telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa pengurusan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010 silam.
Ketika itu Bambang berprofesi sebagai penasihat hukum calon Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar.
Atas penetapan status tersangka itu, kemudian BW mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.
PILIHAN :
BW Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Mabes Polri Kecewa BW Cabut Gugatan Praperadilan
Rencana pelimpahan itu dilakukan Polri setelah mengetahui kabar Bambang mencabut gugatan terhadap pihaknya yang sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Victor Edi Simanjuntak mengatakan pasca pencabutan gugatan, Polri segera melimpahkan berkas perkara Bambang ke pengadilan.
"(Pelimpahan) itu kan kewajiban saya untuk menyerahkan. Karena sudah P21 (berkas lengkap) maka wajib serahkankan ke sana (kejaksaan)," ujar Victor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Dia menjelaskan, kemudian Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan kasus Bambang ke pengadilan.
Kendati demikian, Victor menegaskan akan terlebih dahulu mengetahui informasi yang lengkap tentang pencabutan gugatan oleh Bambang.
"Saya ingin pasti duhulu dari tim kita yang berangkat ke pengadilan, apa betul dicabut? Kalau betul maka kita segerakan (limpahkan)," katanya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka karena diduga telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa pengurusan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010 silam.
Ketika itu Bambang berprofesi sebagai penasihat hukum calon Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar.
Atas penetapan status tersangka itu, kemudian BW mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.
PILIHAN :
BW Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Mabes Polri Kecewa BW Cabut Gugatan Praperadilan
(dam)