Cabut Praperadilan, Mabes Polri Sebut BW Main-main
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) resmi mencabut permohonan praperadilan tentang penetapan status tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak menilai, BW tidak serius dalam melakukan gugatan.
"Tuhkan, ya enggak bener dia (BW) itu. Itu main-main namanya," kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Victor melanjutkan, pihaknya mengaku senang saat mendengar BW dan kuasa hukumnya mengajukan praperadilan buat menggugat penetapan tersangkanya oleh Polri.
Buat dia, langkah tersebut sekaligus untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap BW bisa diuji kebenarannya. Bahkan untuk menghadapi praperadilan BW, pihaknya sampai menunda pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan.
"Saya orangnya fair. Saya kasih kesempatan, eh dia (BW) malah cabut lagi," ujarnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan BW sebagai tersangka karena diduga telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa pengurusan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010 silam.
Ketika itu, BW berprofesi sebagai penasihat hukum calon Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. Atas penetapan status tersangka itu, kemudian BW mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak menilai, BW tidak serius dalam melakukan gugatan.
"Tuhkan, ya enggak bener dia (BW) itu. Itu main-main namanya," kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Victor melanjutkan, pihaknya mengaku senang saat mendengar BW dan kuasa hukumnya mengajukan praperadilan buat menggugat penetapan tersangkanya oleh Polri.
Buat dia, langkah tersebut sekaligus untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap BW bisa diuji kebenarannya. Bahkan untuk menghadapi praperadilan BW, pihaknya sampai menunda pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan.
"Saya orangnya fair. Saya kasih kesempatan, eh dia (BW) malah cabut lagi," ujarnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan BW sebagai tersangka karena diduga telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa pengurusan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010 silam.
Ketika itu, BW berprofesi sebagai penasihat hukum calon Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. Atas penetapan status tersangka itu, kemudian BW mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri.
(kri)