Pakar Pidana: Tindakan BW Tepat Agar Tak Buang Energi
Senin, 15 Juni 2015 - 12:33 WIB
Pakar Pidana: Tindakan BW Tepat Agar Tak Buang Energi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) akhirnya mencabut permohonan praperadilan tentang penetapan status tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini.
Pakar Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menilai, dicabutnya permohonan pria yang akrab disapa BW itu lantaran tidak yakin hakim bakal mengabulkan permohonannya tersebut.
"Ya kalau buat saya begini, kalau mau fight pertempuran di pengadilan ya enggak usah ragu-ragu. Kalau yakin menang maju, kalau tidak yakin menang ya harus mundur," kata Mudzakir saat dihubungi Sindonews, Senin (15/6/2015).
Mudzakir meyakini, eks pentolan lembaga antikorupsi itu tidak yakin bisa menang di praperadilan. Sehingga harus mencabut kembali permohonannya yang sudah diajukan untuk kedua kalinya.
Menurut Mudzakir, tindakan BW dan kuasa hukumnya dinilai tepat agar tak membuang energi. Sebab, ketika praperadilan diajukan, proses perkara yang menjerat BW akan segera disidangkan di pengadilan.
"Kau tiba-tiba dia maju sidang (praperadilan), tapi perkaranya maju sidang ya energinya habis juga," ujarnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka karena diduga telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa pengurusan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010 silam.
Ketika itu, Bambang berprofesi sebagai penasihat hukum calon Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. Atas penetapan status tersangka itu, kemudian BW mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri.
Pakar Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menilai, dicabutnya permohonan pria yang akrab disapa BW itu lantaran tidak yakin hakim bakal mengabulkan permohonannya tersebut.
"Ya kalau buat saya begini, kalau mau fight pertempuran di pengadilan ya enggak usah ragu-ragu. Kalau yakin menang maju, kalau tidak yakin menang ya harus mundur," kata Mudzakir saat dihubungi Sindonews, Senin (15/6/2015).
Mudzakir meyakini, eks pentolan lembaga antikorupsi itu tidak yakin bisa menang di praperadilan. Sehingga harus mencabut kembali permohonannya yang sudah diajukan untuk kedua kalinya.
Menurut Mudzakir, tindakan BW dan kuasa hukumnya dinilai tepat agar tak membuang energi. Sebab, ketika praperadilan diajukan, proses perkara yang menjerat BW akan segera disidangkan di pengadilan.
"Kau tiba-tiba dia maju sidang (praperadilan), tapi perkaranya maju sidang ya energinya habis juga," ujarnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka karena diduga telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa pengurusan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010 silam.
Ketika itu, Bambang berprofesi sebagai penasihat hukum calon Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. Atas penetapan status tersangka itu, kemudian BW mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri.
(kri)