7 Polisi Diduga Abaikan Laporan Kriminal

Senin, 15 Juni 2015 - 08:11 WIB
7 Polisi Diduga Abaikan...
7 Polisi Diduga Abaikan Laporan Kriminal
A A A
JAKARTA - Tujuh polisi yang diduga mengabaikan laporan perampokan diperiksa oleh Propam Polres Jakarta Utara. Mereka belum dapat disimpulkan bersalah atau tidak karena masih proses penyidikan.

Tujuh polisi yang diperiksa yakni Kepala Pos Pantau Tanah Merdeka Aiptu S, Brigadir I, Briptu Y, Aiptu S, Brigadir A, Brigadir I, dan Brigadir A. Tiga dari tujuh anggota itu mengakui mendapatkan laporan dari empat pengguna kendaraan yang mengatakan mobil Mitsubishi pikap hitam L 9667 H telah menjadi korban perampokan oleh tiga remaja di Jalan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (10/6).

”Ada pengguna kendaraan datang ke pos pantau dan memperlihatkan detik-detik perampokan melalui kamera ponselnya. Karena kecewa anggota polisi tidak langsung menangkap pelaku, pengguna kendaraan ini lantas pergi,” ungkap Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi kemarin. Menurut dia, saat bersamaan juga terjadi laporan perampokan di lokasi lain. Akhirnya laporan perampokan terhadap Mitsubishi pikap ditampung dulu oleh tiga anggota pos pantau dan bersiap akan diteruskan setelah laporan dari dua orang yang datang sebelumnya diselesaikan.

Tak berselang lama, perampokan sopir dan kernet Mitsubishi pikap di Cilincing, Jakarta Utara, di-posting di jejaring sosial Facebook oleh salah satu akun bernama Diki Septerian. Dia memperlihatkan sejumlah foto detik-detik perampokan yang dilakukan oleh tiga remaja. Terlihat jelas seorang lelaki berkaus hitam sedang menggenggam senjata tajam sejenis pisau atau badik di tangan kirinya.

Remaja tersebut didampingi temannya yang berjaket abu-abu dan bertopi merah mendekati mobil dari sisi kiri. Seorang teman lainnya ikut menghampiri dari sisi kanan mobil. Aksi tersebut terjadi siang hari. Saat itu kondisi lalu lintas sedang macet. Tiga pelaku sempat berdialog dengan kernet dan sopir. Tak lama berselang, remaja bersenjata tajam berupaya menjangkau kernet hingga badannya separuh masuk melalui jendela yang terbuka.

”Sepertinya ingin mengambil apa yang ada di dashboard . Sopir dan temannya melawan. Tancap gas. Pelaku hampir jatuh, tapi tetap menempel, mengejar. Ketika kami (Diki dan temannya) melewati mobil korban, korban terlihat mengucurkan darah. Luka,” ucap Diki dalam postingan di Facebook. Ternyata tidak sampai 1 km dari TKP ada pos polisi. Teman Diki berinisiatif untuk melapor. ”Namun, di situ sudah ada korban yang melapor. Korban itu mengaku dua ponsel dan uang Rp200.000 miliknya dirampok,” katanya.

Setelah ramai di Facebook barulah petugas mengusut laporan kasus perampokan yang menimpa sopir dan kernet Mitsubishi pikap. Satu pelaku berinisial RF, 17, yang terlibat perampokan diringkus pada Sabtu (13/6) seusai salah satu korbannya, Rudi Hartono, 30, melaporkan kejadian tersebut. RF ditangkap dari rumahnya di Jalan Kalibaru 1 RT 10/08, Cilincing, Jakarta Utara.

”Dua orang lainnya berinisial S dan K belum tertangkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal. Dia menjelaskan, Rudi Hartono merupakan warga Tanah Merah Atas, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, yang ditodong oleh RF dan kawan- kawan di Jalan Raya Cilincing, Rabu (10/6) saat mengendarai mobil boks B 9951 PCW. Para pelaku dengan korban sempat terjadi tarik-menarik tas, namun korban terluka akibat sabetan pisau hingga tasnya terlepas.

”Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga melakukan perbuatan tersebut seperti yang ramai diperbincangkan di Facebook. Namun, untuk yang itu, korbannya pengemudi mobil Mitsubishi L 9667 H tidak melapor,” katanya. Para pelaku memang terbiasa melancarkan aksinya saat situasi arus lalu lintas sedang macet. Mereka menyebar di jalan. Dalam kondisi macet, kendaraan pasti berhenti sehingga mereka dengan leluasa merampok korbannya. Tak ada perlawanan saat RF ditangkap.

Dia diamankan bersama barang bukti lain berupa jaket, celana, dan sandal yang sama persis saat kejadian berlangsung. Tersangka masih dalam pemeriksaan intensif. Polisi juga akan terus mengembangkan tersangka untuk mencari tersangka lain. Atas perbuatannya, RF yang terkenal sadis dan tidak segan melukai korbannya terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.

Yan yusuf/helmi syarif
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7466 seconds (0.1#10.140)