KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Ilham Arief

Senin, 15 Juni 2015 - 08:00 WIB
KPK Tak Gentar Hadapi...
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Ilham Arief
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak gentar menghadapi gugatan peradilan yang rencananya diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin atas penetapan tersangka barunya.

Bahkan KPK menantang Ilham untuk mengajukan praperadilan. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan, KPK mempersilakan bila Ilham ingin melakukan langkah hukum guna melawan penetapan tersangka. KPK, menurutnya, siap bila Ilham juga mengajukan praperadilan lagi. ”Kami menghormati itu. Kalau Pak IAS melakukan upaya hukum, itu adalah hak yang harus dihormati, silakan saja,” tandas Johan di Jakarta kemarin.

Yang pasti, lanjut Johan, KPK akan mempercepat kelengkapan berkas Ilham Arief sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi, kelola, dan transfer untuk instalasi pengolahan air antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dan pihak swasta periode 2006-2011. Dia melanjutkan, ada beberapa langkah yang dilakukan KPK sebelum penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Pertama , melaksanakan perintah putusan praperadilan, yaitu mencabut sprindik lama. Sebab, menurut putusan praperadilan, penetapan dengan sprindik lama tidak sah. Kedua , dicabutnya sprindik tersebut kemudian diikuti proses yang lain, yakni mengembalikan barang bukti yang disita. Nasiruddin Pasigai selaku kuasa hukum IAS menyatakan pihaknya akan mempelajari secara teliti dasar hukum KPK menetapkan kembali kliennya sebagai tersangka.

Apalagi ini baru beberapa minggu setelah putusan PN Jaksel yang membebaskan kliennya dari penetapan tersangka yang pertama. Jika ditemukan ada penyimpangan hukum yang dilakukan KPK, maka patut dan berdasar jikaIlhamdiberikesempatanuntuk melakukan pembelaan diri.

Sabir laluhu
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved