KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Ilham Arief

Senin, 15 Juni 2015 - 08:00 WIB
KPK Tak Gentar Hadapi...
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Ilham Arief
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak gentar menghadapi gugatan peradilan yang rencananya diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin atas penetapan tersangka barunya.

Bahkan KPK menantang Ilham untuk mengajukan praperadilan. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan, KPK mempersilakan bila Ilham ingin melakukan langkah hukum guna melawan penetapan tersangka. KPK, menurutnya, siap bila Ilham juga mengajukan praperadilan lagi. ”Kami menghormati itu. Kalau Pak IAS melakukan upaya hukum, itu adalah hak yang harus dihormati, silakan saja,” tandas Johan di Jakarta kemarin.

Yang pasti, lanjut Johan, KPK akan mempercepat kelengkapan berkas Ilham Arief sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi, kelola, dan transfer untuk instalasi pengolahan air antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dan pihak swasta periode 2006-2011. Dia melanjutkan, ada beberapa langkah yang dilakukan KPK sebelum penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Pertama , melaksanakan perintah putusan praperadilan, yaitu mencabut sprindik lama. Sebab, menurut putusan praperadilan, penetapan dengan sprindik lama tidak sah. Kedua , dicabutnya sprindik tersebut kemudian diikuti proses yang lain, yakni mengembalikan barang bukti yang disita. Nasiruddin Pasigai selaku kuasa hukum IAS menyatakan pihaknya akan mempelajari secara teliti dasar hukum KPK menetapkan kembali kliennya sebagai tersangka.

Apalagi ini baru beberapa minggu setelah putusan PN Jaksel yang membebaskan kliennya dari penetapan tersangka yang pertama. Jika ditemukan ada penyimpangan hukum yang dilakukan KPK, maka patut dan berdasar jikaIlhamdiberikesempatanuntuk melakukan pembelaan diri.

Sabir laluhu
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
6 Mayjen Baru di TNI...
6 Mayjen Baru di TNI AD, Ada Kristomei Sianturi
2 jam yang lalu
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
3 jam yang lalu
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
4 jam yang lalu
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
6 jam yang lalu
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
6 jam yang lalu
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
7 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved