KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Ilham Arief

Senin, 15 Juni 2015 - 08:00 WIB
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Ilham Arief
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Ilham Arief
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak gentar menghadapi gugatan peradilan yang rencananya diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin atas penetapan tersangka barunya.

Bahkan KPK menantang Ilham untuk mengajukan praperadilan. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan, KPK mempersilakan bila Ilham ingin melakukan langkah hukum guna melawan penetapan tersangka. KPK, menurutnya, siap bila Ilham juga mengajukan praperadilan lagi. ”Kami menghormati itu. Kalau Pak IAS melakukan upaya hukum, itu adalah hak yang harus dihormati, silakan saja,” tandas Johan di Jakarta kemarin.

Yang pasti, lanjut Johan, KPK akan mempercepat kelengkapan berkas Ilham Arief sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi, kelola, dan transfer untuk instalasi pengolahan air antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dan pihak swasta periode 2006-2011. Dia melanjutkan, ada beberapa langkah yang dilakukan KPK sebelum penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Pertama , melaksanakan perintah putusan praperadilan, yaitu mencabut sprindik lama. Sebab, menurut putusan praperadilan, penetapan dengan sprindik lama tidak sah. Kedua , dicabutnya sprindik tersebut kemudian diikuti proses yang lain, yakni mengembalikan barang bukti yang disita. Nasiruddin Pasigai selaku kuasa hukum IAS menyatakan pihaknya akan mempelajari secara teliti dasar hukum KPK menetapkan kembali kliennya sebagai tersangka.

Apalagi ini baru beberapa minggu setelah putusan PN Jaksel yang membebaskan kliennya dari penetapan tersangka yang pertama. Jika ditemukan ada penyimpangan hukum yang dilakukan KPK, maka patut dan berdasar jikaIlhamdiberikesempatanuntuk melakukan pembelaan diri.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0513 seconds (0.1#10.140)