DPR Diingatkan Tak Main-Main Gunakan Dana Aspirasi
A
A
A
JAKARTA - Ekonom Senior Didik J Rachbini menilai wajar rencana pemberian dana aspirasi kepada setiap anggota DPR untuk diberikan daerah pemilihan (dapil). Namun, dana tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat.
Menurut politikus senior PAN ini, dana aspirasi bukan saja mendapat penolakan dari kalangan masyarakat biasa, melainkan juga dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka itu, penggunaan dana tersebut harus tepat sasaran.
"Tidak boleh main-main dengan dana masyarakat, harus dipertanggungjawabkan secara baik-baik," ujar Didik usai diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (13/6/2015).
Didik mengatakan, inisiatif DPR untuk menggolkan dana aspirasi sudah tepat. Namun, implementasinya harus sesuai tujuan awal.
"Seperti seorang ayah menyayangi anaknya kan bagus, tapi bukan memanjakan," ucap mantan calon wakil gubernur DKI Jakarta ini.
Diketahui, dana aspirasi usulan DPR itu disinyalir sudah masuk di Badan Legislasi (Baleg). Dana tersebut ditargetkan dibahas pada Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2015 untuk masuk pada APBN 2016.
Menurut politikus senior PAN ini, dana aspirasi bukan saja mendapat penolakan dari kalangan masyarakat biasa, melainkan juga dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka itu, penggunaan dana tersebut harus tepat sasaran.
"Tidak boleh main-main dengan dana masyarakat, harus dipertanggungjawabkan secara baik-baik," ujar Didik usai diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (13/6/2015).
Didik mengatakan, inisiatif DPR untuk menggolkan dana aspirasi sudah tepat. Namun, implementasinya harus sesuai tujuan awal.
"Seperti seorang ayah menyayangi anaknya kan bagus, tapi bukan memanjakan," ucap mantan calon wakil gubernur DKI Jakarta ini.
Diketahui, dana aspirasi usulan DPR itu disinyalir sudah masuk di Badan Legislasi (Baleg). Dana tersebut ditargetkan dibahas pada Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2015 untuk masuk pada APBN 2016.
(kri)