Bawaslu Temukan Indikasi Calo Pilkada di Internal Parpol
Sabtu, 13 Juni 2015 - 10:29 WIB
Bawaslu Temukan Indikasi Calo Pilkada di Internal Parpol
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan indikasi keberadaan calo pilkada perorangan yang ada di dalam partai politik (parpol).
Oknum calo ini mengklaim memiliki akses ke DPP partai dan bisa mencalonkan seseorang di partainya dalam pilkada dengan imbalan sejumlah uang. ”Terkait pengawasan Bawaslu, proses seleksi di internal parpol ada oknum perorangan dalam parpol yang menerima imbalan dari pasangan calon,” kata anggota Bawaslu Nasrullah kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Nasrullah mengatakan, Bawaslu menemukan modus operandi baru bahwa calo politik ini lebih dimainkan oleh perorangan, bukan institusional parpol. Oknum ini meminta sejumlah uang kepada bakal pasangan calon agar bisa dicalonkan. ”Muncul kira-kira istilah para calo politik yang seolaholah mereka punya akses kuat di DPP yang memudahkan mereka (bakal calon),” ungkapnya.
Namun sayangnya, Bawaslu belum bisa memastikan siapa pelaku tersebut. Yang jelas, lanjutnya, Bawaslu sudah mencium adanya gelagat calo politik yang sangat kuat itu. Hanya, Bawaslu masih kesulitan untuk mengungkap modus ini. ”Ini baru baunya ada. Kami agak kesulitan untuk memastikan siapa orangnya, tapi modusnya sudah tercium,” tandasnya.
Selain itu, menurut Nasrullah, berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, berbagai pelanggaran dan sengketa yang terjadi dalam pilkada nanti akan ditindaklanjuti oleh panitia pengawas (panwas) di daerahdaerah tempat pelanggaran dan sengketa pilkada itu terjadi. Karena itu, ujarnya, Bawaslu perlu memperkuat panwas di tingkat kabupaten/kota ini.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi II DPR Yandri Susanto berpendapat, semua sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang 8/2015 bahwa tidak ada uang mahar atau uang perahu. Jika memang Bawaslu benar-benar menemukannya, hendaknya menindaklanjuti temuan tersebut. ”Kalau ada temuan jangan dijadikan isu untuk mendelegitimasi pilkada. Bawaslu kan ada jalurnya, kalau memang ada bukti,” kata Yandri saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.
Menurut dia, apabila oknum tersebut berada di PAN, dirinya mempersilakan Bawaslu atau aparat hukum lainnya untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Kiswondari
Oknum calo ini mengklaim memiliki akses ke DPP partai dan bisa mencalonkan seseorang di partainya dalam pilkada dengan imbalan sejumlah uang. ”Terkait pengawasan Bawaslu, proses seleksi di internal parpol ada oknum perorangan dalam parpol yang menerima imbalan dari pasangan calon,” kata anggota Bawaslu Nasrullah kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Nasrullah mengatakan, Bawaslu menemukan modus operandi baru bahwa calo politik ini lebih dimainkan oleh perorangan, bukan institusional parpol. Oknum ini meminta sejumlah uang kepada bakal pasangan calon agar bisa dicalonkan. ”Muncul kira-kira istilah para calo politik yang seolaholah mereka punya akses kuat di DPP yang memudahkan mereka (bakal calon),” ungkapnya.
Namun sayangnya, Bawaslu belum bisa memastikan siapa pelaku tersebut. Yang jelas, lanjutnya, Bawaslu sudah mencium adanya gelagat calo politik yang sangat kuat itu. Hanya, Bawaslu masih kesulitan untuk mengungkap modus ini. ”Ini baru baunya ada. Kami agak kesulitan untuk memastikan siapa orangnya, tapi modusnya sudah tercium,” tandasnya.
Selain itu, menurut Nasrullah, berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, berbagai pelanggaran dan sengketa yang terjadi dalam pilkada nanti akan ditindaklanjuti oleh panitia pengawas (panwas) di daerahdaerah tempat pelanggaran dan sengketa pilkada itu terjadi. Karena itu, ujarnya, Bawaslu perlu memperkuat panwas di tingkat kabupaten/kota ini.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi II DPR Yandri Susanto berpendapat, semua sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang 8/2015 bahwa tidak ada uang mahar atau uang perahu. Jika memang Bawaslu benar-benar menemukannya, hendaknya menindaklanjuti temuan tersebut. ”Kalau ada temuan jangan dijadikan isu untuk mendelegitimasi pilkada. Bawaslu kan ada jalurnya, kalau memang ada bukti,” kata Yandri saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.
Menurut dia, apabila oknum tersebut berada di PAN, dirinya mempersilakan Bawaslu atau aparat hukum lainnya untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Kiswondari
(ftr)