Dana Aspirasi Berpotensi Munculkan Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Usulan dana aspirasi sebesar Rp20 miliar bagi setiap anggota DPR dinilai terlalu besar. Tidak hanya itu peruntukan dana tersebut seolah menjadikan DPR mengambil peran pemerintah.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menilai dana yang sedang diusulkan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 ini penting dalam memaksimalkan tugas DPR sebagai lembaga aspirasi rakyat.
Kendati demikian, estimasi total dana aspirasi yang mencapai triliunan rupiah itu dianggap terlalu besar. Ade mengatakan wacana yang sebelumnya pernah muncul pada tahun tahun sebelumnya namun kandas. DPR dianggap melampaui kewenangannya sebagai legislatif.
"DPR bisa melampaui batas dan menjadi eksekutif karena secara tidak langsung akan mengeksekusi anggaran," kata Ade saat dikonfirmasi Sindonews, Sabtu (13/6/2015).
Dia menambahkan, dana yang rencananya menjadi pagu guna merealisasikan usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) ini berpotensi menimbulkan korupsi. "Potensi korupsinya besar. Bisa tender suap, permintaan uang muka, lembaga fiktif dan sebagainya," kata dia.
Ade menyarankan dana yang dipatok besar itu lebih baik digunakan untuk memperjuangkan aspirasi yang benar disampaikan serta dibutuhkan rakyat di parlemen.
"Karena bisa merusak mekanisme penganggaran, lebih baik gunakan mekanisme penganggaran yang ada untuk memperjuangkan konstituen," kata Ade.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menilai dana yang sedang diusulkan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 ini penting dalam memaksimalkan tugas DPR sebagai lembaga aspirasi rakyat.
Kendati demikian, estimasi total dana aspirasi yang mencapai triliunan rupiah itu dianggap terlalu besar. Ade mengatakan wacana yang sebelumnya pernah muncul pada tahun tahun sebelumnya namun kandas. DPR dianggap melampaui kewenangannya sebagai legislatif.
"DPR bisa melampaui batas dan menjadi eksekutif karena secara tidak langsung akan mengeksekusi anggaran," kata Ade saat dikonfirmasi Sindonews, Sabtu (13/6/2015).
Dia menambahkan, dana yang rencananya menjadi pagu guna merealisasikan usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) ini berpotensi menimbulkan korupsi. "Potensi korupsinya besar. Bisa tender suap, permintaan uang muka, lembaga fiktif dan sebagainya," kata dia.
Ade menyarankan dana yang dipatok besar itu lebih baik digunakan untuk memperjuangkan aspirasi yang benar disampaikan serta dibutuhkan rakyat di parlemen.
"Karena bisa merusak mekanisme penganggaran, lebih baik gunakan mekanisme penganggaran yang ada untuk memperjuangkan konstituen," kata Ade.
(dam)