Agus Marto Bakal Jadi Saksi Dahlan

Sabtu, 13 Juni 2015 - 10:29 WIB
Agus Marto Bakal Jadi...
Agus Marto Bakal Jadi Saksi Dahlan
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan memanggil mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik untuk diminta keterangan terkait kasus yang menjerat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Keduanya dinilai mengetahui proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011- 2013 di PT PLN (persero) tersebut. Agus, yang sekarang menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI), dinilai mengetahui proses pencarian anggaran untuk proyek 21 gardu listrik yang menelan anggaran negara sebesar Rp1,063 triliun.

”Saat itu (proyek pembangunan gardu listrik) menteri keuangannya Agus Marto, nanti dia bisa menjelaskan semuanya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo di Jakarta kemarin. Adapun Jero Wacik, yang menjabat menteri ESDM pada kurun waktu 2011-2014, diduga mengetahui pembangunan gardu listrik yang memang menjadi proyek Kementerian ESDM.

Sebelumnya Dahlan Iskan, yang juga mantan Dirut PT PLN dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat megaproyek itu berlangsung, menjelaskan melalui laman www.gardudahlan. com bahwa saat proyek ini berjalan pada 2011-2013 menteri ESDM saat itu menjadi Pengguna Anggaran (PA).

Jika merujuk pada keterangan Dahlan yang mengatakan menteri ESDM sebagai PA dalam kasus ini, maka pada kurun waktu itu ada dua orang yang menjadi menteri ESDM, yakni Darwin Zahedy Saleh pada 2009- 2011, kemudian digantikan Jero Wacik pada 2011-2014.

Namun, menurut Waluyo, untuk saat ini pemeriksaan masih difokuskan pada Dahlan Iskan sehingga untuk pemeriksaan saksi lain masih menunggu pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai tersangka. ”Kami masih menunggu hasil penyidik dari pemeriksaan Dahlan Iskan,” katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berkeputusan mengambil alih kasus Dahlan Iskan yang ada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. ”Sampai hari ini belum ada keputusan untuk mengambil alih. Kami akan lihat dulu perkembangannya seperti apa,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana.

Tony mengatakan, status Dahlan berbeda-beda di tiap kejaksaan. Di Kejagung dan Kejati Jatim, Dahlan berstatus sebagai saksi, sedangkan di Kejati DKI, Dahlan telah menjadi tersangka. ”Selain itu, peristiwa pidana yang disidik juga berbeda sehingga perlu kajian yang mendalam dulu,” papar Tony.

Menurut Tony, kasus gardu induk di Kejati DKI Jakarta sudah berlangsung lama dan sudah ditetapkan 16 tersangka. Karena itu, belum ada alasan untuk mengambil alih kasus itu. Kejagung pun mendorong Kejati DKI untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa hukum Dahlan Iskan, mengaku siap menghadapi tim gabungan yang akan dibentuk Kejagung untuk menangani kasus kliennya itu. ”Kejaksaan itu satu. Jadi, tidak masalah kalau semua (perkara) ditarik ke Kejagung,” ungkapnya.

Yusril juga tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Dahlan Iskan oleh Kejati DKI Jakarta. Namun, sebelum praperadilan dilayangkan, dia akan mempelajari terlebih dulu surat perintah penyidikan untuk kliennya.

Hasyim ashari/Okezone
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8830 seconds (0.1#10.140)