Saksi Sebut Tujuh Kepala Biro ESDM Terima Uang
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak tujuh kepala biro di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut menerima uang dari sejumlah proyek.
Mantan Kepala Penyusunan Data dan Informasi pada Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) atau Gedung Aset Kementerian ESDM, Eko Sudarmawan menjelaskan uang yang diterima itu berasal dari uang hasil pengerjaan kegiatan-kegiatan antara lain sosialisasi sektor energi dan sepeda sehat 2012.
Dalam sidang terungkap ada puluhan miliar yang terkumpul dan disimpan dalam rekening sebuah bank yang diurus oleh Haris Dharmawan, pegawai bank dan Indah Pratiwi. Namun penguasaan uang itu atas nama Sri Utami.
Saat itu Sri Utami menjadi Koordinator Kegiatan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) ESDM. Sri kini menjabat Kepala Bidang PPBMN Gedung Aset ESDM.
Eko menuturkan dari keseluruhan uang penampungan di rekening tadi tersisa Rp4,5 miliar yang sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia membeberkan dari uang pengumpulan kegiatan fiktif pernah diberikan kepada mantan Kepala Biro Keuangan ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi, Kepala Biro Hukum dan Humas ESDM Susyanto, Kabag Akutansi PPBMN Dwi Hardhono, dan Kepala PPBMN Agus Salim.
"Ke Pak Didi Dwi, Pak Hardhono, Pak Agus Salim, Pak Susyanto ada (pemberian uang). Di bulan Ramadhan, saya lupa di pertengahan atau awal, itu Rp15 juta dikalikan jumlah kepala biro tujuh orang. Saya juga pernah terima jumlahnya ada di BAP (berita acara pemeriksaan) saya," tegas Eko di depan majelis hakim.
Hal itu diungkapkan Eko saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 11 Juni 2015 malam.
Bersamaan dengan Eko dihadirkan, Kepala Biro Hukum dan Humas ESDM Susyanto, staf Biro Hukum dan Humas ESDM Dwi Mulya Haryana atau Rina, Direktur CV Calista Bintang Poppy Dinianova, pemilik CV Sinergi Gemilang Teuku Bahagia alias Johan, Direktur CV Ilex Muskindo Jasni, Kabag Rumah Tangga Biro Umum ESDM Agung Pribadi, mantan wartawan yang kini pekerja seni dan freelance Bayu Prayogo, pegawai Pusat Komunikasi Publik ESDM Fagunaldi, dan percetakan home industri Purwanto.
Susyanto menyatakan, saat biro hukum dan humas mengurusi kegiatan sosialisasi perundangan dan kegiatan sosialisasi energi dan BBM ada memang peruntukan uang. Sosialisasi energi dilaksanakan secara benar, sedang sosialisasi energi berlangsung fiktif dengan anggaran Rp5 miliar.
Susyanto mengaku pernah menerima uang untuk pribadinya Rp5 juta. Uang diterima dari Dwi Hardhono.
"Waktu itu saya diminta Kabiro Keuangan Pak Didi untuk main golf di Rancamaya. Tiba-tiba Dwi Hardono memberikan Pak Sus, ini ada uang. Saya enggak tahu sumbernya dari mana," kilahnya.
Mantan Kepala Penyusunan Data dan Informasi pada Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) atau Gedung Aset Kementerian ESDM, Eko Sudarmawan menjelaskan uang yang diterima itu berasal dari uang hasil pengerjaan kegiatan-kegiatan antara lain sosialisasi sektor energi dan sepeda sehat 2012.
Dalam sidang terungkap ada puluhan miliar yang terkumpul dan disimpan dalam rekening sebuah bank yang diurus oleh Haris Dharmawan, pegawai bank dan Indah Pratiwi. Namun penguasaan uang itu atas nama Sri Utami.
Saat itu Sri Utami menjadi Koordinator Kegiatan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) ESDM. Sri kini menjabat Kepala Bidang PPBMN Gedung Aset ESDM.
Eko menuturkan dari keseluruhan uang penampungan di rekening tadi tersisa Rp4,5 miliar yang sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia membeberkan dari uang pengumpulan kegiatan fiktif pernah diberikan kepada mantan Kepala Biro Keuangan ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi, Kepala Biro Hukum dan Humas ESDM Susyanto, Kabag Akutansi PPBMN Dwi Hardhono, dan Kepala PPBMN Agus Salim.
"Ke Pak Didi Dwi, Pak Hardhono, Pak Agus Salim, Pak Susyanto ada (pemberian uang). Di bulan Ramadhan, saya lupa di pertengahan atau awal, itu Rp15 juta dikalikan jumlah kepala biro tujuh orang. Saya juga pernah terima jumlahnya ada di BAP (berita acara pemeriksaan) saya," tegas Eko di depan majelis hakim.
Hal itu diungkapkan Eko saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 11 Juni 2015 malam.
Bersamaan dengan Eko dihadirkan, Kepala Biro Hukum dan Humas ESDM Susyanto, staf Biro Hukum dan Humas ESDM Dwi Mulya Haryana atau Rina, Direktur CV Calista Bintang Poppy Dinianova, pemilik CV Sinergi Gemilang Teuku Bahagia alias Johan, Direktur CV Ilex Muskindo Jasni, Kabag Rumah Tangga Biro Umum ESDM Agung Pribadi, mantan wartawan yang kini pekerja seni dan freelance Bayu Prayogo, pegawai Pusat Komunikasi Publik ESDM Fagunaldi, dan percetakan home industri Purwanto.
Susyanto menyatakan, saat biro hukum dan humas mengurusi kegiatan sosialisasi perundangan dan kegiatan sosialisasi energi dan BBM ada memang peruntukan uang. Sosialisasi energi dilaksanakan secara benar, sedang sosialisasi energi berlangsung fiktif dengan anggaran Rp5 miliar.
Susyanto mengaku pernah menerima uang untuk pribadinya Rp5 juta. Uang diterima dari Dwi Hardhono.
"Waktu itu saya diminta Kabiro Keuangan Pak Didi untuk main golf di Rancamaya. Tiba-tiba Dwi Hardono memberikan Pak Sus, ini ada uang. Saya enggak tahu sumbernya dari mana," kilahnya.
(dam)