Suryadharma Ali Tersangka Dana Operasional Menag
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) kembalimenetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag).
Kali ini SDA diduga terjerat kasus penggunaan dana operasional menteri (DOM) Tahun Anggaran 2011-2014. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, penetapan tersangka SDA itu merupakan tambahan pidana. ”Tambahan perbuatan pidana saja yang terungkap dari hasil penyidikan. Tempus (waktu) dan locus (tempat)- nya tidak bertambah,” kata Zulkarnain melalui pesan singkat kepada KORAN SINDO.
Ditanya apakah sangkaan pidana Suryadharma itu berkaitan dengan pemerasan dalam jabatan yang sama dengan pemerasan DOM mantan Menteri ESDM Jero Wacik, Zulkarnain membantahnya. Secara eksplisit, Zulkarnain menyampaikan bahwa pasal yang disangkakan kepada SDA adalah penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
”Bukan pemerasan, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ungkap mantan Staf Ahli Jaksa Agung ini. Humphrey R Djemat selaku kuasa hukum SDA menyatakan, setelah tidak bisa mendapatkan kesalahan SDA dalam masalah penyelenggaraan ibadah haji, sekarang KPK mencari-cari kesalahan lainnya. ”Padahal, DOM bisa dipertanggungjawabkan SDA. Ini cara KPK menutupi malu karena sudah telanjur menetapkan SDA sebagai tersangka (kasus haji),” ujarnya.
Sabir laluhu
Kali ini SDA diduga terjerat kasus penggunaan dana operasional menteri (DOM) Tahun Anggaran 2011-2014. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, penetapan tersangka SDA itu merupakan tambahan pidana. ”Tambahan perbuatan pidana saja yang terungkap dari hasil penyidikan. Tempus (waktu) dan locus (tempat)- nya tidak bertambah,” kata Zulkarnain melalui pesan singkat kepada KORAN SINDO.
Ditanya apakah sangkaan pidana Suryadharma itu berkaitan dengan pemerasan dalam jabatan yang sama dengan pemerasan DOM mantan Menteri ESDM Jero Wacik, Zulkarnain membantahnya. Secara eksplisit, Zulkarnain menyampaikan bahwa pasal yang disangkakan kepada SDA adalah penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
”Bukan pemerasan, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ungkap mantan Staf Ahli Jaksa Agung ini. Humphrey R Djemat selaku kuasa hukum SDA menyatakan, setelah tidak bisa mendapatkan kesalahan SDA dalam masalah penyelenggaraan ibadah haji, sekarang KPK mencari-cari kesalahan lainnya. ”Padahal, DOM bisa dipertanggungjawabkan SDA. Ini cara KPK menutupi malu karena sudah telanjur menetapkan SDA sebagai tersangka (kasus haji),” ujarnya.
Sabir laluhu
(bbg)