Polemik Golkar, Kubu Ical Siapkan Saksi Ahli Pidana
Kamis, 11 Juni 2015 - 14:46 WIB
Polemik Golkar, Kubu Ical Siapkan Saksi Ahli Pidana
A
A
A
JAKARTA - Kubu Aburizal Bakrie alias Ical menyiapkan saksi fakta dan saksi ahli untuk dihadirkan ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut). Ical menggugat kubu Agung Laksono atas penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Ancol.
Tim kuasa hukum kubu Ical, Deni Aulia Ahmad mengatakan, saksi yang akan dihadirkan bisa dari ahli pidana atau ahli Undang-undang (UU) Partai Politik. Namun Deni belum menyebut sosok siapa yang akan dihadirkan.
"Kita lebih perbuatan melawan hukum, bisa ahli dari pidana, bisa ahli tentang yang tahu partai politik, atau yang tahu internal Partai Golkar," kata Deni di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Deni mengungkapkan, bukti yang diajukan dinilai sudah cukup. Meskipun majelis hakim masih memberikan kesempatan penambahan alat bukti pada sidang berikutnya sebelum pemeriksaan saksi-saksi.
"Bukti sudah cukup, total secara fisik 384, namun karena nomor ada yang huruf atau angka jadi seolah 360," tegasnya.
Deni berkeyakinan Munas Ancol tidak sah bahwa DPD yang hadir diduga menggunakan mandat palsu. "Kan kita jelaskan secara awal Munas Ancol melawan hukum, kita mengetahui surat mandat mereka tidak terverifikasi, titik tulisnya sama," tandasnya.
Tim kuasa hukum kubu Ical, Deni Aulia Ahmad mengatakan, saksi yang akan dihadirkan bisa dari ahli pidana atau ahli Undang-undang (UU) Partai Politik. Namun Deni belum menyebut sosok siapa yang akan dihadirkan.
"Kita lebih perbuatan melawan hukum, bisa ahli dari pidana, bisa ahli tentang yang tahu partai politik, atau yang tahu internal Partai Golkar," kata Deni di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Deni mengungkapkan, bukti yang diajukan dinilai sudah cukup. Meskipun majelis hakim masih memberikan kesempatan penambahan alat bukti pada sidang berikutnya sebelum pemeriksaan saksi-saksi.
"Bukti sudah cukup, total secara fisik 384, namun karena nomor ada yang huruf atau angka jadi seolah 360," tegasnya.
Deni berkeyakinan Munas Ancol tidak sah bahwa DPD yang hadir diduga menggunakan mandat palsu. "Kan kita jelaskan secara awal Munas Ancol melawan hukum, kita mengetahui surat mandat mereka tidak terverifikasi, titik tulisnya sama," tandasnya.
(maf)