Kejati DKI Jadwal Ulang Pemeriksaan Dahlan sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Dahlan Iskan hari ini tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran2011-2013.
Namun, pihak Kejati langsung menjadwalkan ulang pemanggilan Dahlan Iskan untuk menjalani pemeriksaan. Bahkan, Kejati DKI sudah siap memanggil para saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama setelah melakukan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.
"Kita masih menunggu hasil penyidik dari pemeriksaan Dahlan Iskan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Dahlan Iskan ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Baca: Dahlan Iskan Tak Penuhi Panggilan Kejati DKI Jakarta.
Namun, pihak Kejati langsung menjadwalkan ulang pemanggilan Dahlan Iskan untuk menjalani pemeriksaan. Bahkan, Kejati DKI sudah siap memanggil para saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama setelah melakukan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.
"Kita masih menunggu hasil penyidik dari pemeriksaan Dahlan Iskan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Dahlan Iskan ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Baca: Dahlan Iskan Tak Penuhi Panggilan Kejati DKI Jakarta.
(kur)