Kejati DKI Jadwal Ulang Pemeriksaan Dahlan sebagai Tersangka

Kamis, 11 Juni 2015 - 13:32 WIB
Kejati DKI Jadwal Ulang...
Kejati DKI Jadwal Ulang Pemeriksaan Dahlan sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Dahlan Iskan hari ini tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran2011-2013.

Namun, pihak Kejati langsung menjadwalkan ulang pemanggilan Dahlan Iskan untuk menjalani pemeriksaan. Bahkan, Kejati DKI sudah siap memanggil para saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama setelah melakukan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.

"Kita masih menunggu hasil penyidik dari pemeriksaan Dahlan Iskan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Dahlan Iskan ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca: Dahlan Iskan Tak Penuhi Panggilan Kejati DKI Jakarta.
(kur)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved