Kejati DKI Jadwal Ulang Pemeriksaan Dahlan sebagai Tersangka

Kamis, 11 Juni 2015 - 13:32 WIB
Kejati DKI Jadwal Ulang...
Kejati DKI Jadwal Ulang Pemeriksaan Dahlan sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Dahlan Iskan hari ini tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran2011-2013.

Namun, pihak Kejati langsung menjadwalkan ulang pemanggilan Dahlan Iskan untuk menjalani pemeriksaan. Bahkan, Kejati DKI sudah siap memanggil para saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama setelah melakukan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.

"Kita masih menunggu hasil penyidik dari pemeriksaan Dahlan Iskan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Dahlan Iskan ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca: Dahlan Iskan Tak Penuhi Panggilan Kejati DKI Jakarta.
(kur)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved