Tersangka Gardu Induk, Dahlan Gandeng Yusril Jalani Proses Hukum
Kamis, 11 Juni 2015 - 12:10 WIB
Tersangka Gardu Induk, Dahlan Gandeng Yusril Jalani Proses Hukum
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Dalan Iskan sudah dinyatakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Dahlan Iskan sudah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara untuk menjalani proses hukum dalam kasus tersebut.
"Adalah benar bahwa siang ini Pak Dahlan Iskan telah memberi kuasa kepada Ihza&Ihza Law Firm untuk mendampingi beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kajati DKI," kata Yusril kepada Sindonews, di Jakarta, Kamis (11/6/2015
Berdasarkan jadwal, Dahlan Iskan hari ini harusnya menjalani pemeriksaan kedua. Namun belum dipastikan, apakah Dahlan Iskan akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2015.
Baca: Dahlan Iskan Tersangka, Kejati DKI Miliki 2 Alat Bukti.
Dahlan Iskan sudah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara untuk menjalani proses hukum dalam kasus tersebut.
"Adalah benar bahwa siang ini Pak Dahlan Iskan telah memberi kuasa kepada Ihza&Ihza Law Firm untuk mendampingi beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kajati DKI," kata Yusril kepada Sindonews, di Jakarta, Kamis (11/6/2015
Berdasarkan jadwal, Dahlan Iskan hari ini harusnya menjalani pemeriksaan kedua. Namun belum dipastikan, apakah Dahlan Iskan akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2015.
Baca: Dahlan Iskan Tersangka, Kejati DKI Miliki 2 Alat Bukti.
(kur)