Jaksa Agung Sebut Dahlan Tahu Ada Penyimpangan Mobil Listrik

Rabu, 10 Juni 2015 - 19:10 WIB
Jaksa Agung Sebut Dahlan...
Jaksa Agung Sebut Dahlan Tahu Ada Penyimpangan Mobil Listrik
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku enggan terburu-buru untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik pada tiga BUMN senilai Rp32 miliar.

"Kita masih tahapan calon tersangka. Kita enggak usah terburu-buru menentukan tersangka," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).

Menurut Prasetyo, terkait peran mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam kasus tersebut akan diketahui setelah bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan. Namun, Prasetyo meyakini, proses pengadaan mobil listrik yang diduga menyimpang tersebut sudah diketahui Dahlan Iskan.

"Jadi kedua belah pihak meyakini lah. Bukan hanya penyidik yang yakin tapi pihak yang bersangkutan (Dahlan) juga yakin bahwa penyimpangan itu ada," ungkapnya.

Terkait pernyataan Dahlan Iskan dalam mikroblog pribadinya yang menyebut telah dikorbankan dalam kasus-kasus yang menyeret namanya, Prasetyo bilang hal tersebut sah-sah saja. Kata dia, pihaknya akan mendasarkan pada fakta dan bukti yang kuat dalam kasus yang ditangani Kejagung.

"Kita pun tidak mengada-ngada dan memaksakan kehendak. Sepenuhnya proses hukum di atas bukti dan fakta," tukasnya.

Diketahui, kasus itu bermula setelah pengadaan sebanyak 16 mobil listrik pada tiga BUMN tidak digunakan. Kemudian ke-16 mobil tersebut ternyata dihibahkan kepada enam universitas yakni UI, ITB, UGM, Unibraw dan Universitas Riau‎ meski tidak ada kerja sama.

Ikhwal pengusutan kasus ini muncul saat Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN tahun 2013 yang menugaskan sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.

Namun, pengadaan tersebut disinyalir telah terjadi penyimpangan. Kendati kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, jaksa pada Kejagung belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9391 seconds (0.1#10.140)