Kapolri Izinkan Penyidik Periksa Tersangka Kondesat di Singapura
Rabu, 10 Juni 2015 - 18:59 WIB
Kapolri Izinkan Penyidik Periksa Tersangka Kondesat di Singapura
A
A
A
JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), HW meminta agar penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksanya Singapura. Sebab dia mengaku tengah menjalani perawatan medis di Singapura.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, akan memberikan izin kepada penyidik buat berangkat ke Singapura terkait rencana pemeriksaan terhadap HW. "Pasti ke luar negeri harus izin saya," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).
Kendati membolehkan memeriksa tersangka HW di Singapura, Badrodin menegaskan hingga kini belum ada surat izin masuk ke meja kerjanya. Namun demi kepentingan penyidikan, dirinya akan mempercepat proses perizinan tersebut.
"Pemeriksaan di luar negeri pasti dilakukan karena itu proses hukum. tidak mungkin tidak di izinkan," ucap dia.
HW merupakan pejabat PT TPPI yang diduga terlibat dalam kasus ini. Akan tetapi, hingga saat ini, Polri tak mau menyebutkan identitas lengkap yang bersangkutan.
Selain HW, dua orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial DH dan RP. Dari ketiga tersangka itu, hanya HW yang belum diperiksa karena mengaku sakit di Singapura.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, akan memberikan izin kepada penyidik buat berangkat ke Singapura terkait rencana pemeriksaan terhadap HW. "Pasti ke luar negeri harus izin saya," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).
Kendati membolehkan memeriksa tersangka HW di Singapura, Badrodin menegaskan hingga kini belum ada surat izin masuk ke meja kerjanya. Namun demi kepentingan penyidikan, dirinya akan mempercepat proses perizinan tersebut.
"Pemeriksaan di luar negeri pasti dilakukan karena itu proses hukum. tidak mungkin tidak di izinkan," ucap dia.
HW merupakan pejabat PT TPPI yang diduga terlibat dalam kasus ini. Akan tetapi, hingga saat ini, Polri tak mau menyebutkan identitas lengkap yang bersangkutan.
Selain HW, dua orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial DH dan RP. Dari ketiga tersangka itu, hanya HW yang belum diperiksa karena mengaku sakit di Singapura.
(kri)