Polri Tegaskan Pemanggilan JK Tergantung Penyidik
Rabu, 10 Juni 2015 - 15:04 WIB
Polri Tegaskan Pemanggilan JK Tergantung Penyidik
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kementerian Keuangan pada Senin 8 Juni lalu. Mulyani mengungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang memimpin rapat tentang penyelamatan PT TPPI pada tahun 2008. (Baca: Sri Mulyani: Rapat Penyelamatan TPPI Dipimpin JK)
Ditanya kemungkinan Polri memeriksa JK, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses penjualan kondensat akan dimintai keterangan.
"Secara prinsip semua yang ada di fakta hukum perlu dilakukan klarifikasi. Tentu juga di dalam keterangan yang sudah kita lakukan, keterangan yang disebutkan dalam berita acara," kata Badrodin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Kendati semua pihak bisa dimintai keterangan, Badrodin mengatakan pemanggilan terhadap JK sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Menurut dia, jika keterangan JK dianggap signifikan dalam mengusut kasus itu maka akan dilakukan pemeriksaan. Namun jika keterangan JK dianggap tidak signifikan maka pemanggilan tersebut menjadi tidak perlu.
"Kalau itu signifikan menguatkan kasus tindak pidana yang ditersangkakan, pasti dilakukan pemeriksaan," kata Badrodin.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Kemenkeu. Dalam keterangannya kepada penyidik, Sri menyebutkan rapat proses penyelamatan PT TPPI pada 21 Mei 2008 dipimpin Wapres JK
Pemanggilan terhadap Sri Mulyani dilakukan setelah Penyidik menemukan surat Menteri Keuangan dalam proses penunjukan langsung penjualan kondensat jatah negara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan PT TPPI.
Surat tersebut merupakan persetujuan cara pembayaran kondensat dengan catatan sepanjang melalui prosedur yang berlaku.
Hal itu sebagaimana terungkap dalam Surat Direktur Utama TPPI kepada Menteri Keuangan TPPI/DEPKEU/L-087 tanggal 19 Desember 2008 perihal Permohonan Persetujuan Tata Cara Pembayaran Kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah TPPI.
Bareskrim Polri menduga adanya korupsi kondensat bernilai sekira Rp2 triliun. Korupsi dan pencucian uang terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 - 2010 melalui penunjukan langsung.
Penyidik juga sudah menggeledah kantor SKK Migas dan PT TPPI untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi dan pencucian uang pada Selasa 5 Mei 2015 lalu. Dalam kasus tersebut penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kementerian Keuangan pada Senin 8 Juni lalu. Mulyani mengungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang memimpin rapat tentang penyelamatan PT TPPI pada tahun 2008. (Baca: Sri Mulyani: Rapat Penyelamatan TPPI Dipimpin JK)
Ditanya kemungkinan Polri memeriksa JK, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses penjualan kondensat akan dimintai keterangan.
"Secara prinsip semua yang ada di fakta hukum perlu dilakukan klarifikasi. Tentu juga di dalam keterangan yang sudah kita lakukan, keterangan yang disebutkan dalam berita acara," kata Badrodin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Kendati semua pihak bisa dimintai keterangan, Badrodin mengatakan pemanggilan terhadap JK sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Menurut dia, jika keterangan JK dianggap signifikan dalam mengusut kasus itu maka akan dilakukan pemeriksaan. Namun jika keterangan JK dianggap tidak signifikan maka pemanggilan tersebut menjadi tidak perlu.
"Kalau itu signifikan menguatkan kasus tindak pidana yang ditersangkakan, pasti dilakukan pemeriksaan," kata Badrodin.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Kemenkeu. Dalam keterangannya kepada penyidik, Sri menyebutkan rapat proses penyelamatan PT TPPI pada 21 Mei 2008 dipimpin Wapres JK
Pemanggilan terhadap Sri Mulyani dilakukan setelah Penyidik menemukan surat Menteri Keuangan dalam proses penunjukan langsung penjualan kondensat jatah negara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan PT TPPI.
Surat tersebut merupakan persetujuan cara pembayaran kondensat dengan catatan sepanjang melalui prosedur yang berlaku.
Hal itu sebagaimana terungkap dalam Surat Direktur Utama TPPI kepada Menteri Keuangan TPPI/DEPKEU/L-087 tanggal 19 Desember 2008 perihal Permohonan Persetujuan Tata Cara Pembayaran Kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah TPPI.
Bareskrim Polri menduga adanya korupsi kondensat bernilai sekira Rp2 triliun. Korupsi dan pencucian uang terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 - 2010 melalui penunjukan langsung.
Penyidik juga sudah menggeledah kantor SKK Migas dan PT TPPI untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi dan pencucian uang pada Selasa 5 Mei 2015 lalu. Dalam kasus tersebut penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
(dam)