Kemenkumham Desak Komisi III Tuntaskan Revisi KUHP

Rabu, 10 Juni 2015 - 14:16 WIB
Kemenkumham Desak Komisi...
Kemenkumham Desak Komisi III Tuntaskan Revisi KUHP
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendesak Komisi III DPR untuk segera merevisi Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP). Apa urgensinya?

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta kepada Komisi III untuk segera menggelar rapat kerja bersama pihaknya untuk membahas revisi KUHP tersebut.

"Revisi KUHP kita minta Komisi III akan raker segera. Kita mau selesaikan karena ini sudah dua tahun," ujar Yasonna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Yasonna optimis, revisi KUHP bisa diselesaikan tahun ini. Apalagi Kemenkumham, kata dia, masih mengunakan tim hukum yang lama.

"Kan tim Kumham yang lalu Muladi, Tuti (Harkristuti Harkrisnowo) tetap kita berdayakan. Draft sudah di DPR tinggal rapat di Bamus," jelasnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengungkapkan, rapat kerja tersebut nantinya akan melibatkan masyarakat sipil seperti pakar hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan siapa saja yang ingin memberi masukan terhadap revisi KUHP itu.

"Nanti akan ada cluster-cluster pembahasannya. Masih banyak yang dibahas salah satunya hukuman mati," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0892 seconds (0.1#10.140)