Kasus Kondensat, Bareskrim Diminta Periksa Mantan Pejabat Pertamina

Rabu, 10 Juni 2015 - 12:04 WIB
Kasus Kondensat, Bareskrim Diminta Periksa Mantan Pejabat Pertamina
Kasus Kondensat, Bareskrim Diminta Periksa Mantan Pejabat Pertamina
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus penjualan kondensat bagian negara dari BP Migas ke PT TPPI yang diduga merugikan negara hingga Rp6 triliun.

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean mengatakan, sudah sepantasnya semua pihak yang diduga terkait harus diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut, termasuk mantan pejabat tinggi di PT Pertamina.

"Tidak boleh ada perbedaan sikap penyidik terhadap siapapun termasuk pada saat penjualan kondensat menjabat sebagai Dirut PT Pertamina," ujar Ferdinand, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Menurutnya, penyidik harus menyasar peran masing-masing pejabat. Dia mengatakan, semakin banyak peran pejabat tersebut semakin berpeluang ditingkatkan sebagai tersangka. ‎

"Kita tunggu sikap profesionalisme penyidik menangani perkara ini agar tidak terkesan tebang pilih dan melindungi beberapa pihak yang terkesan dekat dengan kekuasaan," tukasnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam kasus tersebut.

Baca: Sri Mulyani Diperiksa Terkait Surat Pembayaran Penjualan Kondensat.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8498 seconds (0.1#10.140)