Instruksi JK Diselewengkan PT TPPI

Rabu, 10 Juni 2015 - 08:51 WIB
Instruksi JK Diselewengkan...
Instruksi JK Diselewengkan PT TPPI
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyatakan tidak ada kaitan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat minyak dengan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK).

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak menyatakan justru instruksi JK terkait kondensat ini diselewengkan oleh PT TPPI. Menurut dia, PT TPPI diberi kondensat untuk dijadikan Ron 88, solar, dan kerosin untuk dijual ke Pertamina. ”Tapi nyatanya tidak ada penjualan ke Pertamina, malah dijual keluar,” ungkap Victor di Jakarta kemarin.

Victor mengaku memang menemukan adanya indikasi TPPI melakukan penjualan produknya ke Java Energy, perusahaan yang diduga berafiliasi dengan tersangka HW. Penjualan itu dilakukan melalui anak perusahaan TPPI, PT Vitol sebagai perantaranya. Nama JK ini sempat disebutsebut oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai diperiksa penyidik sebagai saksi kasus ini di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (8/6).

Saat itu Sri Mulyani menyebut bahwa JK ikut dalam rapat penyelamatan TPPI pada 2008. Wapres Jusuf Kalla saat ditanya mengenai namanya yang disebut Sri Mulyani hadir dalam rapat penyelamatan TPPI menyatakan, penyelamatan TPPI yang sebagian besar sahamnya dimiliki pemerintah itu lantaran perusahaan tersebut sedang dilanda pailit.

Penyelamatan itu dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada PT TPPI untuk mengolah kondensat bagian negara. ”Justru itu, kalau tidak buruk tidak kita bantu, makanya perlu dikasih kerjaan,” kata JK di Hotel Fairmont, Senayan, kemarin. Terlepas ketika dalam perjalanannya TPPI melakukan penyimpangan dalam penjualan kondensat, menurut JK itu soal lain. ”Ini yang salah bukan kerjaannya, tapi uangnya tidak dibayar,” katanya.

Sementara itu, pengamat energi Yusri Usman mendorong Bareskrim untuk terus mendalami pihak-pihak yang terkait dalam kasus dugaan kecurangan minyak dan gas, baik itu tender LPG yang diadakan oleh PT Pertamina (persero) maupun kasus kondensat BP Migas yang merugikan negara hingga Rp6 triliun. ”Sesuai pertimbangan penyidik, mereka berhak mendalami siapa saja yang terlibat, termasuk dirut Pertamina kala itu Ari Soemarno,” ujar Yusri.

Dia mengapresiasi Bareskrim Polri jika berani dan mampu menuntaskan kasus TPPI yang hingga sekarang masih menjadi persoalan. Menurut dia, kasus TPPI tersebut tidak terlepas dari campur tangan Ari Soemarno. ”Dirut Pertamina saat itu Ari Soemarno sudah seharusnya diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus setoran kondensat yang merugikan negara,” tandasnya.

Ekonom Ichsanudin Noorsy menilai, jaringan Ari Soemarno masih berada di sektor migas. Karena itu, dia menduga kuat bahwa ada keterlibatan Ari Soemarno dalam segala kegiatan pengadaan minyak mentah dan BBM di Pertamina. ”

Khoirul muzakki
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1035 seconds (0.1#10.140)