Rapor BPK Jadi Dasar Pemberian Formasi

Rabu, 10 Juni 2015 - 08:51 WIB
Rapor BPK Jadi Dasar...
Rapor BPK Jadi Dasar Pemberian Formasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan - RB) akan menjadikan rapor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar pertimbangan pemberian formasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Menpan - RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, usulan yang disampaikan BPK tersebut cukup relevan. Bagaimana mungkin instansi yang memiliki laporan keuangan yang buruk diberikan fasilitas tambahan pegawai. ”Dengan laporan disclaimer dari BPK, menunjukkan instansi tersebut memiliki disiplin, tertib anggaran, dan kinerja yang buruk. Lalu, minta formasi CPNS? Itu tidak logis,” tandas Yuddy di Jakarta kemarin.

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sebelumnya juga meminta instansi yang mendapatkan disclaimer dari BPK untuk dibenahi. Pembenahan tersebut dapat dilakukan dengan memperbaiki kinerja, memberikan sanksi administrasi, konseling, dan motivasi.

”Salah satunya dengan tidak mengabulkan semua permintaan dalam rangka meningkatkan fasilitas. Penambahan pegawai termasuk fasilitas. Pegawai yang ada saja belum dapat dimaksimalkan, masa minta tambahan,” paparnya.

Selain tidak diberikan formasi CPNS, BPK juga mengusulkan agar rapor yang disusunnya menjadi pertimbangan dalam menaikkan tunjangan kinerja. Instansi yang berpredikat disclaimer tidak mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja. ”Usulannya juga agar kenaikan tunjangan kinerja ditunda terlebih dulu,” ujarnya.

Instansi baru akan terbebas dari sanksi jika rapornya membaik dari disclaimer menjadi WajarDenganPengecualian( WDP). Namun, jika rapor instansi mengalami kemelorotan, akan dilakukan penundaan terhadap kenaikan tunjangan kinerja. ”Minimal idealnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) agar mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja,” tuturnya.

Meski demikian, ungkap Yuddy, kebijakan ini hanya dapat diberlakukan untuk instansi di pusat. Di daerah harus melalui banyak pertimbangan. Salah satunya dicari penyebab instansi daerah mendapatkan rapor disclaimer dari BPK. ”Kalau di daerah, kita lihat dulu kondisinya. Papua kan sulit medannya. Kalau disclaimer , kita lihat mengapa. Tidak bisa hanya melihat laporan di atas kertas saja. Ini lebih berwawasan berkeadilan,” ucap Yuddy.

Anggota III BPK Eddy Mulyadi Soepardi mengusulkan agar instansi yang mendapatkan opini disclaimer dari BPK tidak diberikan formasi CPNS. Hal ini dilakukan sebagai bentuk sanksi atas laporan keuangan instansiinstansi tersebut.

Dita angga
(ftr)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved