Anas: Semoga Artidjo Makin Tenar

Rabu, 10 Juni 2015 - 08:50 WIB
Anas: Semoga Artidjo...
Anas: Semoga Artidjo Makin Tenar
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum bereaksi keras atas putusan kasasi yang menghukumnya 14 tahun penjara dan mencabut hak-hak politiknya.

Mantan Ketua Umum PB HMI ini kemarin menitipkan pernyataan resmi melalui tulisan tangan via kuasa hukumnya, Handika Honggowongso. Ada 7 poin yang disorot Anas. Di antaranya, pertama, Anas mengira hakim kasasi bisa mengoreksi kezaliman dan kekerasan hukum menjadi putusan yang adil, ternyata malah menambah sadisme dan memorak-porandakan keadilan.

”Kedua, palu hakim kasasi berlumuran darah kebenaran dan kemanusiaan dilukai secara sengaja oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala,” kata Anas dalam tulisan tangan yang disampaikan Handika di Jakarta kemarin. Ketiga , Anas justru mendoakan ketua hakim kasasi Artidjo Alkostar dan anggotanya agar semakin tenar.

”Pak MS Lumme makin kece, Pak Krisna Harahap makin mantap. Tenar, kece, dan mantap di atas kuburan keadilan,” tandas Anas. Firman Wijaya selaku kuasa hukum Anas menyatakan, ada dua langkah yang dipersiapkan tim kuasa hukum dan Anas sebagai upaya perlawanan yakni eksaminasi atau uji publik terhadap putusan dan peninjauan kembali (PK).

Dasarnya adalah pertimbangan hakim Artidjo seperti diberitakan media massa di luar kebiasaan. Meski demikian, Firman belum bisa menyimpulkan apakah Artidjo akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan MA. Namun, Firman menuding ada kesalahan sense of justice dari seorang Artidjo.

”Karena posisi dia sebagai judec juric yang menilai hukumnya saja. Tapi, saya lihat persoalan yang disampaikan media itu masuk dalam judec party. Saya katakan vonis ini tidak baik bagi posisi hakim agung karena posisi itu sangat tinggi. Hakim yang mestinya menegakan keadilan bukan sekadar memberi hukuman dan mengoreksi proses putusansebelumnya,” paparnya.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Anas Urbaningrum jika ingin mengajukan upaya hukum PK. MA tidak memiliki kewenangan untuk melarang siapa pun untuk mengajukan upaya hukum.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, upaya hukum PK bisa dilakukan terhadap putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. ”Terpidana berhak untuk mengajukan PK,” ungkap Suhadi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, kemarin.

Namun, dirinya menggarisbawahi upaya hukum luar biasa PK harus tetap berdasarkan syarat dan ketentuan yang telah diatur. Suhadi pun menerangkan bahwa pencabutan hak politik karena majelis melihat perbuatan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Anas berlatar belakang politik.

Sedangkan keluarga Anas menilai, hakim MA hanya ingin memperlihatkan sensasi hukum, bukan substansi hukum. ”Sangat jauh dari rasa keadilan,” tandas Anna Luthfie, adik kandung Anas Urbaningrum, di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, kemarin.

Yang paling mengejutkan buat keluarga, hakim MA juga mencabut hak politik Anas sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Sementara permintaan Anas kepada majelis hakim untuk membuktikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditolak.

”Ini di luar dugaan. Nuansa politiknya begitu kental. Pencabutan hak politik itu proses pembunuhan politik terhadap Mas Anas,” ucapnya. Putusan MA juga dinilai jauh dari rasa keadilan dan nalar sehat. Anna menuding Artidjo Alkostar sebagai ”biang keroknya”.

Sabir laluhu/Nurul adriyana/Solichan arif
(ftr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Infografis
Persaingan Top Skor...
Persaingan Top Skor Liga Champions 2024/2025 Makin Sengit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved