Polisi Tindak Kendaraan Mewah Bodong

Rabu, 10 Juni 2015 - 08:39 WIB
Polisi Tindak Kendaraan Mewah Bodong
Polisi Tindak Kendaraan Mewah Bodong
A A A
JAKARTA - Polisi akan terus menindak kendaraan mewah baik mobil sport maupun sepeda motor gede yang tidak memiliki dokumen dan surat berkendaraan. Petugas pun berjanji tidak main mata dengan pemilik kendaraan.

Berdasarkan peraturan perundang- undangan, kendaraan yang melaju di jalan harus dilengkapi surat identifikasi yang dikeluarkan Polri dan membayar pajak sesuai ketentuan berlaku. Bila tetap meluncur di jalan raya, polisi akan memberi surat tilang. ”Jika mereka tidak bisa menunjukkan surat-suratnya, kami kandangkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal kemarin.

Belakangan ini polisi intensif merazia supercar yang melintas di jalan raya. Pada 7 Juni dua unit Lamborghini diamankan di Tomang, Jakarta Barat, karena pemiliknya tidak bisa menunjukkan STNK. Kemudian, pada 8 Juni sebuah mobil Jeep Wrangler B1326 RFD terjaring dalam Operasi Patuh Jaya di Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat. Pemiliknya tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK sesuai ketentuan.

Di Jakarta Utara, petugas Satlantas mengamankan mobil Porsche B 555 BLA karena menggunakan pelat nomor palsu atau bodong. Dari sekian banyak mobil sport yang melanggar, saat ini masih ada satu mobil di Pamwal Polda Metro Jaya karena memakai pelat nomor palsu dan tidak dilengkapi surat-surat berkendaraan. ”Kalau di lapangan ada anggota yang main mata, tolong laporkan. Kita akan tindak anggotanya,” kata Iqbal.

Dengan ada kasus ini, pihaknya akan melakukan pendekatan dengan klub-klub mobil mewah guna mengawasi maraknya mobil bodong. Pengurus Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) Hanan Supangkat mendukung langkah kepolisian yang menindak tegas supercar yang tidak dilengkapi surat-surat. ”Karena kita tinggal di wilayah hukum, ya kita harus patuh hukum,” tandasnya.

Dia juga berharap seluruh pemilik mobil sport bisa melengkapi kendaraannya dengan surat resmi. Tentunya mereka juga harus menaati aturan yang berlaku. ”Kalau kami di Ferrari memang menganjurkan untuk melengkapi kendaraannya. Bila belum ada surat resmi, kami anjurkan segera mengurusnya baru bisa ikut konvoi,” katanya.

Menurut Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch Edison Siahaan, maraknya mobil mewah dan sepeda motor besar yang tidak dilengkapi suratsurat resmi disebabkan keengganan dari para pemilik untuk membayar pajak. Untuk kendaraan jenis ini, pajaknya memang cukup besar. ”Soal tidak dilengkapi surat, diduga kuat hanya upaya untuk menghindari pajak yang nilainya mulai Rp70 juta hingga Rp800 juta per tahun,” ungkapnya.

Bea balik nama kendaraan mewah tersebut mencapai ratusan juta. Biaya tersebut dikenakan 10% dari nilai kendaraan. ”Sehingga mereka berupaya menghindar dari kewajibannya membayar pajak dan kebanyakan mereka kemudian menggunakan nomornomor palsu,” ungkapnya.

Edison menduga ada upaya nakal dari importir yang memperlambat pengurusan suratsurat kendaraan mewah. ”Seharusnya yang dipersalahkan importir, kenapa mereka lakukan perdagangan seperti itu? Setiap mobil yang mereka jual seharusnyasegera didaftarkan,” tuturnya.

Pihak kepolisian juga semestinya tidak pandang bulu dalam menindak para pemilik kendaraan bodong. ”Kebanyakan mereka orang berduit. Jika mampu beli, ya harus bisa membayar pajaknya juga. Tapi, justru ada dugaan keterlibatan aparat dalam masuknya mobil-mobil mewah bodong itu,” sebutnya.

Dalam hal ini, Bea Cukai, Pemprov DKI Jakarta, serta instansi lain harus berani tegas. Polisi dan Bea Cukai juga diimbau melakukan pengecekan terhadap kendaraan mewah. ”Karena, negara yang dirugikan dalam penerimaan pajak. Harus dicek benarkah kendaraan-kendaraan tersebut membayar pajak masuk. Bea cukai harus mengklarifikasi ini,” tandasnya.

Menurut dia, peluang menghindari pajak cukup terbuka karena pelaku bisnis juga menjual kendaraan mewah dengan cara off the road . ”Padahal, seharusnya on the road, importir, atau show room yang langsung membayar BBN pertama. Jadi, harga mobil sudah termasuk BBN pertama,” kata Edison.

Helmi syarif
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5122 seconds (0.1#10.140)