Loyalis Anas Urbaningrum Cerca Hakim Artidjo Alkostar

Rabu, 10 Juni 2015 - 06:04 WIB
Loyalis Anas Urbaningrum...
Loyalis Anas Urbaningrum Cerca Hakim Artidjo Alkostar
A A A
JAKARTA - Vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman mantan Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara dari sebelumnya tujuh tahun penjara dikritik.

Ketua Majelis Hakim kasasi Anas, Artidjo Alkostar dinilai cuma mencari sensasi dengan vonis yang memperberat hukuman tersebut.

Juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Tri Dianto berpendapat, vonis kasasi MA itu merupakan keputusan yang sangat mengecewakan.

Karena, vonis itu dinilainya diputuskan bukan dengan hati, melainkan dengan rasa emosi dan penuh dengan kepentingan pribadi dari Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar.

"Kalau hakim hanya berpikir untuk mencari sensasi ya itu hakim Artijo dengan menambah hukuman Anas, maka hakim Artijo popularitasnya semakin naik," kata Tri Dianto kepada Sindonews, Selasa (9/6/2015).

Seharusnya, menurut dia, majelis hakim memeriksa berkas-berkas kasus Anas dengan teliti dan seksama. Kemudian memutuskan dengan adil tanpa ada kepentingan.

"Karena kasus Anas itu kan semua tahu bahwa Anas dikriminalisasi oleh oknum pemimpin KPK AS demi mencari pencitraan menjelang Pemilu dan Pilpres. Jadi putusan MA sangat sadis dan penuh dengan kepentingan," pungkas mantan Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat ini.

Seperti diketahui, Majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya delapan tahun penjara. Serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Majelis juga menolak upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu.(ico)
(hyk)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved