Loyalis Anas Urbaningrum Cerca Hakim Artidjo Alkostar
Rabu, 10 Juni 2015 - 06:04 WIB
Loyalis Anas Urbaningrum Cerca Hakim Artidjo Alkostar
A
A
A
JAKARTA - Vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman mantan Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara dari sebelumnya tujuh tahun penjara dikritik.
Ketua Majelis Hakim kasasi Anas, Artidjo Alkostar dinilai cuma mencari sensasi dengan vonis yang memperberat hukuman tersebut.
Juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Tri Dianto berpendapat, vonis kasasi MA itu merupakan keputusan yang sangat mengecewakan.
Karena, vonis itu dinilainya diputuskan bukan dengan hati, melainkan dengan rasa emosi dan penuh dengan kepentingan pribadi dari Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar.
"Kalau hakim hanya berpikir untuk mencari sensasi ya itu hakim Artijo dengan menambah hukuman Anas, maka hakim Artijo popularitasnya semakin naik," kata Tri Dianto kepada Sindonews, Selasa (9/6/2015).
Seharusnya, menurut dia, majelis hakim memeriksa berkas-berkas kasus Anas dengan teliti dan seksama. Kemudian memutuskan dengan adil tanpa ada kepentingan.
"Karena kasus Anas itu kan semua tahu bahwa Anas dikriminalisasi oleh oknum pemimpin KPK AS demi mencari pencitraan menjelang Pemilu dan Pilpres. Jadi putusan MA sangat sadis dan penuh dengan kepentingan," pungkas mantan Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat ini.
Seperti diketahui, Majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya delapan tahun penjara. Serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.
Majelis juga menolak upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu.(ico)
Ketua Majelis Hakim kasasi Anas, Artidjo Alkostar dinilai cuma mencari sensasi dengan vonis yang memperberat hukuman tersebut.
Juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Tri Dianto berpendapat, vonis kasasi MA itu merupakan keputusan yang sangat mengecewakan.
Karena, vonis itu dinilainya diputuskan bukan dengan hati, melainkan dengan rasa emosi dan penuh dengan kepentingan pribadi dari Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar.
"Kalau hakim hanya berpikir untuk mencari sensasi ya itu hakim Artijo dengan menambah hukuman Anas, maka hakim Artijo popularitasnya semakin naik," kata Tri Dianto kepada Sindonews, Selasa (9/6/2015).
Seharusnya, menurut dia, majelis hakim memeriksa berkas-berkas kasus Anas dengan teliti dan seksama. Kemudian memutuskan dengan adil tanpa ada kepentingan.
"Karena kasus Anas itu kan semua tahu bahwa Anas dikriminalisasi oleh oknum pemimpin KPK AS demi mencari pencitraan menjelang Pemilu dan Pilpres. Jadi putusan MA sangat sadis dan penuh dengan kepentingan," pungkas mantan Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat ini.
Seperti diketahui, Majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya delapan tahun penjara. Serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.
Majelis juga menolak upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu.(ico)
(hyk)