Lagi, Golkar Agung Laksanakan Musda Usai Putusan Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2015 - 18:59 WIB
Lagi, Golkar Agung Laksanakan Musda Usai Putusan Pengadilan
Lagi, Golkar Agung Laksanakan Musda Usai Putusan Pengadilan
A A A
JAKARTA - Meskipun putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) menyatakan Partai Golkar kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol status quo, namun Agung Laksono terus melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda).

Usai melaksanakan Musda di beberapa daerah, hari ini Agung Laksono melaksanakan Musda Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar DKI Jakarta.

Agung Laksono selaku Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol mengklaim, Musda DPD I Partai Golkar DKI Jakarta merupakan program konsolidasi partai yang dilaksanakan sesuai amanat Mahkamah Partai Golkar (MPG).

"Kepengurusan Munas Ancol diberi tugas, kepercayaan melanjutkan kepengurusan dan diberi tugas melakukan konsolidasi organisasi dilakukan dari daerah hingga nanti Munas," ujar Agung dalam konferensi persnya di Hotel Grand Anggrek, Jakarta Barat, Selasa (9/6/2015).

Menurutnya, Musda DPD I Partai Golkar DKI Jakarta pantas dilakukan, karena kepengurusan periode sebelumnya telah habis. Lanjutnya, hasil Musda ini terpilih Fayakhun Andriyadi sebagai Ketua DPD I DKI Jakarta periode 2015-2020.

"Tugas utama yang diemban saudara Fayakhun adalah menjaga soliditas partai. Mudah-mudahan dengan hasil Musda ini, Partai Golkar kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat di pilkada dan Pemilu 2019 mendatang," ucapnya.

Baca: Hakim PN Jakut Nyatakan Golkar Agung Status Quo.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6926 seconds (0.1#10.140)