MA Persilakan Anas Ajukan PK

Selasa, 09 Juni 2015 - 18:15 WIB
MA Persilakan Anas Ajukan...
MA Persilakan Anas Ajukan PK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusannya. MA memperberat hukuman terpidana kasus Proyek Sport Center Hambalang, Jawa Barat itu menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya tujuh tahun penjara.

"PK terhadap putusan hakim berkuatan hukum tetap maupun kasasi terpidana berhak untuk mengajukan PK," ujar Juru bicara MA Suhadi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).

Suhadi menjelaskan PK dapat diajukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengenai putusan dan pertimbangan hukum terkait perkara hukum Anas, kata dia, bisa dilihat di website MA. "Berdasarkan persyaratan dengan ketentuan dengan hukum luar biasa," tegasnya.

Seperti diketahui, MA memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum dari tujuh tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. MA menolak kasasi yang diajukan oleh Anas.

Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Suhadi mengatakan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.(ico)
(hyk)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Panji Bangsa Siap Terdepan...
Panji Bangsa Siap Terdepan Amankan Harlah ke-28 PKB
Ketua KPK Akui Berkomunikasi...
Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Kejagung Lelang 90 Unit...
Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen di Jaksel Milik Terpidana Benny Tjokro
Perkuat Kolaborasi,...
Perkuat Kolaborasi, Google Siap Dukung Revisi UU Hak Cipta
Infografis
MA Ubah Hukuman Mati...
MA Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved