MA Persilakan Anas Ajukan PK

Selasa, 09 Juni 2015 - 18:15 WIB
MA Persilakan Anas Ajukan...
MA Persilakan Anas Ajukan PK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusannya. MA memperberat hukuman terpidana kasus Proyek Sport Center Hambalang, Jawa Barat itu menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya tujuh tahun penjara.

"PK terhadap putusan hakim berkuatan hukum tetap maupun kasasi terpidana berhak untuk mengajukan PK," ujar Juru bicara MA Suhadi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).

Suhadi menjelaskan PK dapat diajukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengenai putusan dan pertimbangan hukum terkait perkara hukum Anas, kata dia, bisa dilihat di website MA. "Berdasarkan persyaratan dengan ketentuan dengan hukum luar biasa," tegasnya.

Seperti diketahui, MA memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum dari tujuh tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. MA menolak kasasi yang diajukan oleh Anas.

Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Suhadi mengatakan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.(ico)
(hyk)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Kekayaan Hakim Agung...
Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Kasus Suap di MA
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved