MA Persilakan Anas Ajukan PK

Selasa, 09 Juni 2015 - 18:15 WIB
MA Persilakan Anas Ajukan...
MA Persilakan Anas Ajukan PK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusannya. MA memperberat hukuman terpidana kasus Proyek Sport Center Hambalang, Jawa Barat itu menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya tujuh tahun penjara.

"PK terhadap putusan hakim berkuatan hukum tetap maupun kasasi terpidana berhak untuk mengajukan PK," ujar Juru bicara MA Suhadi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).

Suhadi menjelaskan PK dapat diajukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengenai putusan dan pertimbangan hukum terkait perkara hukum Anas, kata dia, bisa dilihat di website MA. "Berdasarkan persyaratan dengan ketentuan dengan hukum luar biasa," tegasnya.

Seperti diketahui, MA memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum dari tujuh tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. MA menolak kasasi yang diajukan oleh Anas.

Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Suhadi mengatakan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.(ico)
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9227 seconds (0.1#10.140)