Bareskrim Anggap Keterangan Sri Mulyani Sementara Cukup
Selasa, 09 Juni 2015 - 16:06 WIB
Bareskrim Anggap Keterangan Sri Mulyani Sementara Cukup
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menganggap keterangan yang disampaikan mantan Sri Mulyani Indrawati dalam pemeriksaan kemarin terkait kasus dugaan korupsi dalam penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sementara cukup.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Direksus) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, dalam pemeriksaan itu Sri Mulyani dicecar pertanyaan berkaitan penandatanganan surat persetujuan skema pembayaran penjualan kondensat yang ditandatangani pada September 2008.
"Saya sudah membaca hasil pemeriksaan ini dan sementara ini saya anggap cukup keterangan beliau," jelas Victor di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Pemanggilan terhadap mantan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu disinyalir dilakukan setelah penyidik Bareskrim menemukan surat Menkeu dalam proses penunjukan langsung penjualan kondensat jatah negara SKK Migas dengan PT TPPI.
Surat tersebut merupakan persetujuan cara pembayaran kondensat dengan catatan sepanjang melalui prosedur yang berlaku.
Bareskrim menduga adanya korupsi dalam terkait kondensat bernilai sekitar Rp2 triliun. Diduga korupsi dan pencucian uang terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009-2010 dengan penunjukan langsung.
Baca: 12 Jam Diperiksa, Ini Jawaban Sri Mulyani Soal TPPI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Direksus) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, dalam pemeriksaan itu Sri Mulyani dicecar pertanyaan berkaitan penandatanganan surat persetujuan skema pembayaran penjualan kondensat yang ditandatangani pada September 2008.
"Saya sudah membaca hasil pemeriksaan ini dan sementara ini saya anggap cukup keterangan beliau," jelas Victor di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Pemanggilan terhadap mantan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu disinyalir dilakukan setelah penyidik Bareskrim menemukan surat Menkeu dalam proses penunjukan langsung penjualan kondensat jatah negara SKK Migas dengan PT TPPI.
Surat tersebut merupakan persetujuan cara pembayaran kondensat dengan catatan sepanjang melalui prosedur yang berlaku.
Bareskrim menduga adanya korupsi dalam terkait kondensat bernilai sekitar Rp2 triliun. Diduga korupsi dan pencucian uang terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009-2010 dengan penunjukan langsung.
Baca: 12 Jam Diperiksa, Ini Jawaban Sri Mulyani Soal TPPI.
(kur)