Hukuman Diperberat, Pengacara Anas Nilai Hakim Arogan

Selasa, 09 Juni 2015 - 13:22 WIB
Hukuman Diperberat,...
Hukuman Diperberat, Pengacara Anas Nilai Hakim Arogan
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus gratifikasi proyek Sport Center Hambalang, Anas Urbaningrum keberatan terhadap vonis Mahkamah Agung (MA) yang menambah hukumannya menjadi 14 tahun penjara.

Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya menilai putusan majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar sebagai sesuatu yang brutal. Artidjo dinilainya telah melampui kewenangan dalam memeriksa perkara mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu karena tanpa memeriksa fakta dari perkarannya.

Firman menduga pada tingkat kasasi di MA, hakim tidak lagi memeriksa fakta dan bukti-bukti perkara, melainkan memeriksa interpretasi, konstruksi dan penerapan hukum terhadap fakta yang sudah ditentukan pengadilan sebelumnya.

"Jadi ada arogansi judicial yang tampak dari putusan itu. Saya juga lihat secara politis terlalu pro kepada KPK. Jadi unfairness-nya di situ, pertimbangan-pertimbangan yuridis yang diajukan sama sekali tidak dipertimbangkan," tutur Firman sebelum menjenguk Anas di Rumah Tahanan KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).

Atas dasar itu, Firman mengungkapkan akan menentukan langkah hukum dalam melawan vonis tersebut. Hal tersebut, lanjut dia, ditempuh setelah salinan putusan lengkap diterima pihaknya dari MA.

"Kemungkinan bisa eksaminasi (pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan atau hakim)," tuturnya.

Menurut dia, putusan hakim MA dalam perkara kliennya akan memberikan dampak buruk bagi penegakan keadilan ke depan.

Dia menilai seharusnya Artidjo berupaya menemukan keadilan, bukan seakdar menghukum apalagi sekadar mengoreksi putusan sebelumnya. "Saya katakan vonis ini tidak baik bagi posisi hakim agung," katanya. (Baca: Hukuman Anas Diperberat Jadi 14 Tahun Penjara)

Seperti diketahui, Majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya delapan tahun penjara. Serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Putusan ini dua kali lipat lebih lama dibanding putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang memutus tujuh tahun penjara.

Majelis juga menolak upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu.
(dam)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved