Dana Jamaah Haji Capai Rp73 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan jumlah dana abadi umat (DAU) dan dana jamaah haji yang saat ini masih tersimpan di rekening Kementerian Agama (Kemenag) mencapai Rp73 triliun.
Dana tersebut akan dikelola secara profesional dan transparan melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Direktur Pengelolaan Dana Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ramadhan Harisman mengatakan, lembaga di luar Kementerian Agama tersebut akan mengelola dana tersebut untuk aktivitas yang lebih produktif.
”Tentunya BPKH nanti dapat melakukan pengelolaan secara baik serta menghasilkan manfaat yangbesaruntukpara jamaahhaji. BPKH nanti juga akan mengelola dana abadi umat (DAU),” kata Ramadhan di Jakarta kemarin. Menurut dia, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendapatkan wewenang secara institusional.
Badan ini juga berwenang melakukan investigasi terhadap keuangan haji dan melaksanakan koordinasi untuk kepentingan jamaah haji. ”Organ BPKH terdiri atas badan pelaksana dan dewan pengawas. Badan pelaksana berfungsi untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan haj,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, anggota badan pelaksana pengelola DAU ini berjumlah lima orang yang dipilih secara prosedural oleh panitia seleksi yang dibentuk langsung Presiden. Mereka berasal dari beberapa unsur- unsur individu yang profesional dalam bidang pelaksanaan sebuah lembaga negara.
”Itu nanti ditetapkan dan diangkat atau diberhentikan oleh Presiden. Untuk masa jabatan kerjanya yakni lima tahun dan dapat diperpanjang dalam satu kali masa jabatan,” terang Ramadhan. Sementara itu, unsur dewan pengawas berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan haji.
Yang terdiri atas tujuh orang profesional di kelembagaan sama halnya dengan dewan pelaksana yakni masa jabatan yang di emban lima tahun jabatan kerja, serta dapat diperpanjang satu kali dalam masa kerja. ”Mereka nanti terdiri atas dua orang anggota dari unsur pemerintah serta lima orang dari unsur masyarakat. Itu juga dipilih langsung oleh panitia seleksi bentukan Presiden,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa usulan terkait anggota BPKH ini berdasar dari hasil seleksi pansel yang berasal dari unsur masyarakat. Tentu itu akan dilakukan uji kepantasan dan kelayakan di DPR sebagai badan legislatif untuk dapat diterima atau tidaknya lembaga pengelola keuangan yang baru ini.
”Pembentukannya paling lambat 17 Oktober tahun ini. Institusi tersebut harus sudah terbentuk. Jajaran pimpinan BPKH nanti berisi orang-orang dengan latar belakang profesional. Sedangkan perwakilan Kemenag ada sebanyak dua orang yang duduk di badan pengawas,” jelasnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin menyatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan sebuah institusi baru yang kelembagaannya di luar Kementerian Agama. ”BPKH nanti bertanggung jawab langsung kepada Presiden, tentu melalui menteri agama,” ujarnya di Jakarta kemarin.
Menurutnya, salah satu tugas BPKH adalah menampung dan mengelola keuangan haji. Pengelolaan haji yang selama ini dipegang Kemenag memunculkan banyak pertanyaan. Posisi Kemenag sebagai regulator sekaligus menjadi eksekutor atau pelaksana kegiatan haji.
”Nanti Kemenag tidak lagi mengelola dana haji. Dana yang bersumber dari setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji(BPIH) diserahkanke BPKH. Panitia haji di Kemenag boleh mencairkan uang di BPKH ketika proses ibadah haji mulai digulirkan. Dana haji yang sekarang terkumpul mencapai sekitar Rp73 triliun,” terangnya.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga mengharapkan BPKH ini bisa meningkatkan manfaat pengelolaan dana haji. Hasil manfaat pengelolaan (bunga) tersebut bisa dipergunakan untuk melakukan subsidi biaya haji. ”Saat ini rata-rata ongkos haji riil adalah Rp60 juta per orang. Namun, besarannya bisa ditekan menjadi sekitar Rp36 juta karena disubsidi manfaat pengelolaan dana haji,” ungkapnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo berkeinginan membentuk investasi dari dana di Badan Pengelola Keuangan Haji yang jumlahnya triliunan salah satunya dalam bentuk infrastruktur. ”Menurut Presiden, investasi berbentuk infrastruktur sangat menguntungkan,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat (5/6/2015).
Sekadar informasi, akumulasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2014 mencapai Rp73,79 triliun. Bila ditarik sampai 2022, diperkirakan bisa mencapai sekitarRp147,67triliun. Dengan besaran dana itu, kata Lukman, Jokowi menginginkan dana tersebut harus dikelola dengan baik dengan diisi oleh kalangan profesional, bukan dari orang-orang politik.
”Semua dana haji dikelola Badan Keuangan Pelaksanaan Haji. Soal bentuk investasi apa nanti yang direalisasikan, itu di tangan pengelola. Itu kewenangan penuh mereka, nanti dalam bentuk syariah,” tuturnya.
Presiden meminta siapa pun yang akan mengisi BPKH harus profesional dalam menjalankan tugasnya. ”Harus profesional, bukan orang politik. Harus transparan dan akuntabel karena mengelola dana yang sangat besar,” tegasnya.
Alfian faizal
Dana tersebut akan dikelola secara profesional dan transparan melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Direktur Pengelolaan Dana Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ramadhan Harisman mengatakan, lembaga di luar Kementerian Agama tersebut akan mengelola dana tersebut untuk aktivitas yang lebih produktif.
”Tentunya BPKH nanti dapat melakukan pengelolaan secara baik serta menghasilkan manfaat yangbesaruntukpara jamaahhaji. BPKH nanti juga akan mengelola dana abadi umat (DAU),” kata Ramadhan di Jakarta kemarin. Menurut dia, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendapatkan wewenang secara institusional.
Badan ini juga berwenang melakukan investigasi terhadap keuangan haji dan melaksanakan koordinasi untuk kepentingan jamaah haji. ”Organ BPKH terdiri atas badan pelaksana dan dewan pengawas. Badan pelaksana berfungsi untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan haj,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, anggota badan pelaksana pengelola DAU ini berjumlah lima orang yang dipilih secara prosedural oleh panitia seleksi yang dibentuk langsung Presiden. Mereka berasal dari beberapa unsur- unsur individu yang profesional dalam bidang pelaksanaan sebuah lembaga negara.
”Itu nanti ditetapkan dan diangkat atau diberhentikan oleh Presiden. Untuk masa jabatan kerjanya yakni lima tahun dan dapat diperpanjang dalam satu kali masa jabatan,” terang Ramadhan. Sementara itu, unsur dewan pengawas berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan haji.
Yang terdiri atas tujuh orang profesional di kelembagaan sama halnya dengan dewan pelaksana yakni masa jabatan yang di emban lima tahun jabatan kerja, serta dapat diperpanjang satu kali dalam masa kerja. ”Mereka nanti terdiri atas dua orang anggota dari unsur pemerintah serta lima orang dari unsur masyarakat. Itu juga dipilih langsung oleh panitia seleksi bentukan Presiden,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa usulan terkait anggota BPKH ini berdasar dari hasil seleksi pansel yang berasal dari unsur masyarakat. Tentu itu akan dilakukan uji kepantasan dan kelayakan di DPR sebagai badan legislatif untuk dapat diterima atau tidaknya lembaga pengelola keuangan yang baru ini.
”Pembentukannya paling lambat 17 Oktober tahun ini. Institusi tersebut harus sudah terbentuk. Jajaran pimpinan BPKH nanti berisi orang-orang dengan latar belakang profesional. Sedangkan perwakilan Kemenag ada sebanyak dua orang yang duduk di badan pengawas,” jelasnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin menyatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan sebuah institusi baru yang kelembagaannya di luar Kementerian Agama. ”BPKH nanti bertanggung jawab langsung kepada Presiden, tentu melalui menteri agama,” ujarnya di Jakarta kemarin.
Menurutnya, salah satu tugas BPKH adalah menampung dan mengelola keuangan haji. Pengelolaan haji yang selama ini dipegang Kemenag memunculkan banyak pertanyaan. Posisi Kemenag sebagai regulator sekaligus menjadi eksekutor atau pelaksana kegiatan haji.
”Nanti Kemenag tidak lagi mengelola dana haji. Dana yang bersumber dari setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji(BPIH) diserahkanke BPKH. Panitia haji di Kemenag boleh mencairkan uang di BPKH ketika proses ibadah haji mulai digulirkan. Dana haji yang sekarang terkumpul mencapai sekitar Rp73 triliun,” terangnya.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga mengharapkan BPKH ini bisa meningkatkan manfaat pengelolaan dana haji. Hasil manfaat pengelolaan (bunga) tersebut bisa dipergunakan untuk melakukan subsidi biaya haji. ”Saat ini rata-rata ongkos haji riil adalah Rp60 juta per orang. Namun, besarannya bisa ditekan menjadi sekitar Rp36 juta karena disubsidi manfaat pengelolaan dana haji,” ungkapnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo berkeinginan membentuk investasi dari dana di Badan Pengelola Keuangan Haji yang jumlahnya triliunan salah satunya dalam bentuk infrastruktur. ”Menurut Presiden, investasi berbentuk infrastruktur sangat menguntungkan,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat (5/6/2015).
Sekadar informasi, akumulasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2014 mencapai Rp73,79 triliun. Bila ditarik sampai 2022, diperkirakan bisa mencapai sekitarRp147,67triliun. Dengan besaran dana itu, kata Lukman, Jokowi menginginkan dana tersebut harus dikelola dengan baik dengan diisi oleh kalangan profesional, bukan dari orang-orang politik.
”Semua dana haji dikelola Badan Keuangan Pelaksanaan Haji. Soal bentuk investasi apa nanti yang direalisasikan, itu di tangan pengelola. Itu kewenangan penuh mereka, nanti dalam bentuk syariah,” tuturnya.
Presiden meminta siapa pun yang akan mengisi BPKH harus profesional dalam menjalankan tugasnya. ”Harus profesional, bukan orang politik. Harus transparan dan akuntabel karena mengelola dana yang sangat besar,” tegasnya.
Alfian faizal
(ftr)