Penahanan Suryadharma Ali Diperpanjang 30 Hari

Selasa, 09 Juni 2015 - 10:51 WIB
Penahanan Suryadharma...
Penahanan Suryadharma Ali Diperpanjang 30 Hari
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali untuk ketiga kalinya selama 30 hari.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan, perpanjangan ini berlaku sejak 9 Juni hingga 9 Juli 2015. KPK mempersilakan bila tersangka menolak menandatangani surat perpanjangan. Namun, biasanya akan dibuat berita acara sendiri yakni penolakan perpanjangan.

”Boleh menolak, boleh juga tanda tangan. Tapi, bukan berarti tidak tanda tangan tidak (karena dibuat berita penolakan yang ditandatangani tersangka),” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Mantan Deputi Pencegahan ini menandaskan, KPK masih menunggu jumlah kerugian negara definitif yang masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hanya, perkiraan sementara kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun. Menurut Johan, seperti disampaikan Direktur Penuntutan Ranu Mihardja, berkas Suryadharma tidak lama lagi akan dinaikkan ke penuntutan. Kemarin penyidik KPK memeriksa Suryadharma Ali.

Seusai diperiksa, Suryadharma mengaku pemeriksaan kemarin berkaitan dengan perpanjangan penahanan. ”Saya telah ditahan 20 hari terus diperpanjang menjadi 40 hari, sekarang diperpanjang lagi jadi 30 hari. Alasannya kenapa diperpanjang, saya belum paham,” ungkap Suryadharma.

Suryadharma pun menyatakan tidak mengetahui alasan kenapa dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi haji. Dia justru mempertanyakan apakah status yang disandangnya karena ada pelanggaran hukum atau ada masalah politik.

Suryadharma juga menolak perpanjangan penahanan untuk ketiga kalinya seperti perpanjangan kedua dan awal penahanan. Suryadharma Ali dijerat melakukan dugaan korupsi penggunaan Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) dan penyelenggaraannya.

Sabir laluhu
(ftr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved