Penahanan Suryadharma Ali Diperpanjang 30 Hari

Selasa, 09 Juni 2015 - 10:51 WIB
Penahanan Suryadharma...
Penahanan Suryadharma Ali Diperpanjang 30 Hari
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali untuk ketiga kalinya selama 30 hari.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan, perpanjangan ini berlaku sejak 9 Juni hingga 9 Juli 2015. KPK mempersilakan bila tersangka menolak menandatangani surat perpanjangan. Namun, biasanya akan dibuat berita acara sendiri yakni penolakan perpanjangan.

”Boleh menolak, boleh juga tanda tangan. Tapi, bukan berarti tidak tanda tangan tidak (karena dibuat berita penolakan yang ditandatangani tersangka),” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Mantan Deputi Pencegahan ini menandaskan, KPK masih menunggu jumlah kerugian negara definitif yang masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hanya, perkiraan sementara kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun. Menurut Johan, seperti disampaikan Direktur Penuntutan Ranu Mihardja, berkas Suryadharma tidak lama lagi akan dinaikkan ke penuntutan. Kemarin penyidik KPK memeriksa Suryadharma Ali.

Seusai diperiksa, Suryadharma mengaku pemeriksaan kemarin berkaitan dengan perpanjangan penahanan. ”Saya telah ditahan 20 hari terus diperpanjang menjadi 40 hari, sekarang diperpanjang lagi jadi 30 hari. Alasannya kenapa diperpanjang, saya belum paham,” ungkap Suryadharma.

Suryadharma pun menyatakan tidak mengetahui alasan kenapa dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi haji. Dia justru mempertanyakan apakah status yang disandangnya karena ada pelanggaran hukum atau ada masalah politik.

Suryadharma juga menolak perpanjangan penahanan untuk ketiga kalinya seperti perpanjangan kedua dan awal penahanan. Suryadharma Ali dijerat melakukan dugaan korupsi penggunaan Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) dan penyelenggaraannya.

Sabir laluhu
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1541 seconds (0.1#10.140)