Pemeliharaan Gedung Pemkot Depok Tembus Rp3 Miliar
A
A
A
DEPOK - Biaya pemeliharaan gedung di lingkungan Balai Kota Depok menghabiskan hingga Rp3 miliar per tahun.
Biaya sebesar itu tidak digunakan untuk pemeliharaan konstruksi bangunan. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot Depok Manto mengatakan, 30% dari biaya perawatan tahun ini sudah digunakan untuk membuat ruang terbuka hijau. Besarannya mencapai Rp900 juta yang digunakan untuk mengembalikan fungsi kantin menjadi RTH.
”Dikembalikan fungsinya soalnya RTRW-nya begitu. Lahan kantin seharusnya untuk RTH. Kemudian masjid kami adakan pengecatan, pembuatan sumur resapan. Lalu, pembangunan unit pengolahan sampah,” kata Manto kemarin. Dia mengatakan, pemeliharaan yang dilakukannya bersifat aksidental dan rutin.
Untuk anggaran rutin, dialokasikan untuk pemeliharaan lift dan genset. Pemeliharaannya dilakukan tiga bulan sekali. Pelaksanaan pemeliharaan dilakukan dengan tunjuk langsung. Mekanismenya dilakukan inventarisasi atas bagian gedung yang rusak.
Kemudian menugaskan konsultan perencanaan pemeliharaan. Setelah itu penentuan rancangan anggaran dan dilanjutkan dengan penunjukan rekanan untuk pemeliharaan. ”Rangkaian prosesnya memakan waktu paling lama tiga minggu,” ujarnya.
Dia mengaku hanya melakukan perbaikan bila biayanya Rp200 juta ke bawah. Untuk biaya di atas Rp200 juta menjadi kewenangan Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim). Kepala Distarkim Kota Depok Kania Parwanti mengatakan, pihaknya menganggarkan Rp1 miliar untuk perawatan Gedung Dibaleka 1.
Gedung tersebut saat ini dipakai bermacammacam instansi seperti pelayanan pajak, perizinan, dan kantor Bappeda Kota Depok. Perawatan tergolong besar dan menyentuh konstruksi utama. Tahun ini Gedung Dibaleka 1 memasuki tahun yang kesepuluh.
”Perbaikan dilakukan setelah melihat dari evaluasi- evaluasi terhadap bagian gedung yang rusak. Evaluasi dilakukan tahun lalu,” ujarnya. Kania menuturkan, setiap tahun pemeliharaan gedung di Kompleks Balai Kota dilakukan Bagian Umum.
R ratna purnama
Biaya sebesar itu tidak digunakan untuk pemeliharaan konstruksi bangunan. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot Depok Manto mengatakan, 30% dari biaya perawatan tahun ini sudah digunakan untuk membuat ruang terbuka hijau. Besarannya mencapai Rp900 juta yang digunakan untuk mengembalikan fungsi kantin menjadi RTH.
”Dikembalikan fungsinya soalnya RTRW-nya begitu. Lahan kantin seharusnya untuk RTH. Kemudian masjid kami adakan pengecatan, pembuatan sumur resapan. Lalu, pembangunan unit pengolahan sampah,” kata Manto kemarin. Dia mengatakan, pemeliharaan yang dilakukannya bersifat aksidental dan rutin.
Untuk anggaran rutin, dialokasikan untuk pemeliharaan lift dan genset. Pemeliharaannya dilakukan tiga bulan sekali. Pelaksanaan pemeliharaan dilakukan dengan tunjuk langsung. Mekanismenya dilakukan inventarisasi atas bagian gedung yang rusak.
Kemudian menugaskan konsultan perencanaan pemeliharaan. Setelah itu penentuan rancangan anggaran dan dilanjutkan dengan penunjukan rekanan untuk pemeliharaan. ”Rangkaian prosesnya memakan waktu paling lama tiga minggu,” ujarnya.
Dia mengaku hanya melakukan perbaikan bila biayanya Rp200 juta ke bawah. Untuk biaya di atas Rp200 juta menjadi kewenangan Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim). Kepala Distarkim Kota Depok Kania Parwanti mengatakan, pihaknya menganggarkan Rp1 miliar untuk perawatan Gedung Dibaleka 1.
Gedung tersebut saat ini dipakai bermacammacam instansi seperti pelayanan pajak, perizinan, dan kantor Bappeda Kota Depok. Perawatan tergolong besar dan menyentuh konstruksi utama. Tahun ini Gedung Dibaleka 1 memasuki tahun yang kesepuluh.
”Perbaikan dilakukan setelah melihat dari evaluasi- evaluasi terhadap bagian gedung yang rusak. Evaluasi dilakukan tahun lalu,” ujarnya. Kania menuturkan, setiap tahun pemeliharaan gedung di Kompleks Balai Kota dilakukan Bagian Umum.
R ratna purnama
(ftr)