Terbentur Waktu, Proyek Rusunawa Dihentikan

Selasa, 09 Juni 2015 - 10:43 WIB
Terbentur Waktu, Proyek Rusunawa Dihentikan
Terbentur Waktu, Proyek Rusunawa Dihentikan
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menghentikan sejumlah kegiatan fisik yang memakan waktu lebih dari 50 hari.

Salah satu kegiatan yang dihentikan yaitu pembangunan 45 tower rumah susun sewa (rusunawa). Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, sejak minggu kedua Mei lalu pihaknya sudah menyebarkan surat edaran kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD)/unit kerja perangkat daerah (UKPD).

Surat edaran tersebut berisi agar SKPD/ UKPD menyerahkan kegiatan yang tidak bisa dikerjakan karena waktunya tidak memungkinkan. ”Sudah ada beberapa yang masuk salah satunya Dinas Bina Marga. Nanti kami bersama BULP (Badan Unit Layanan Pengadaan) akan klarifikasi lagi kegiatan-kegiatan tersebut. Kalau tidak bisa dimasukkan ke perubahan, akan kami masukkan ke anggaran 2016,” katanya di Balai Kota kemarin.

Kepala BULP Barang dan Jasa DKI Jakarta Irvan Amtha menuturkan, sejauh ini pihaknya baru menerima surat laporan kegiatan yang tidak dikerjakan Sudin Tata Air Jakarta Pusat dengan total anggaran Rp549 miliar salah satunya pembangunan sheet pile sungai di wilayah Gambir, Kemayoran. Irvan menjelaskan, kegiatan fisik yang dihentikan itu kegiatan fisik yang memakan waktu lebih dari 50 hari.

Apabila proyek baru dilelang, saat ini setidaknya memakan waktu minimal 30 hari. Pelaksanaan lelang pembangunan sekitar dua bulan, belum lagi konsultannya. Salah satu contohnya yang tidak bisa dikerjakan yaitu pembangunan 45 tower rusunawa dengan anggaran sekitar Rp3 triliun yang akan dikerjakan hingga 2017.

Rusunawa yang dibangun di antaranya KS Tubun, Cakung, Rawa Bebek, Pinus Elok, Jatinegara, dan Penjaringan. ”Lebih baik tidak dikerjakan ketimbang tidak selesai. Pembangunan rusunawa itu akan dilanjutkan tahun depan dan dilimpahkan ke swasta. Saat ini sedang digodok penyerahan kewenangannya,” jelasnya.

Saat ini dari sekitar 5.000 kegiatan, baru 1.232 kegiatan yang masuk proses lelang. ”Minggu kedua bulan ini harusnya sudah masuk semua laporan dari SKPD/UKPD tentang kegiatan yang tidak bisa dikerjakan,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengapresiasi sikap pemprov yang mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan pembangunan fisik yang direncanakan tahun ini. Apabila dilanjutkan, akan ada temuan-temuan baru mengingat anggaran tahun ini mengacu pada peraturan gubernur yang melarang melakukan pembangunan baru.

”Jadi selain waktunya tidak cukup, pembangunan-pembangunan yang baru direncanakan itu memang tidak boleh dilakukan dengan pergub,” ujarnya. Dengan begitu, politikus Gerindra itu meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghentikan kebijakan membongkar bangunan liar di bantaran kali. Termasuk memperbaiki komunikasi dengan anggota Dewan agar anggaran tahun depan bisa menggunakan peraturan daerah.

”Jangan dibongkar kalau tidak ada relokasinya. Ini sudah menjadi konsekuensi pergub yang mana tidak akan memaksimalkan penyerapan,” tandasnya.

Bima setiyadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5767 seconds (0.1#10.140)