Menkumham Pecat Sipir Terlibat Kasus Freddy Budiman

Senin, 08 Juni 2015 - 12:07 WIB
Menkumham Pecat Sipir...
Menkumham Pecat Sipir Terlibat Kasus Freddy Budiman
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly resmi memecat sipir Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang bernama Imron.

Imron adalah petugas Lapas Narkotika Klas II A Cipinang, Jakarta Timur, yang terlibat jaringan narkotika Freddy Budiman.

Dalam upacara yang digelar di Lapangan Kemenkumham, Yasonna yang bertindak sebagai pemimpin upacara mengumumkan sendiri pencopotan jabatan Imron selaku petugas LP sekaligus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Saat ini kita menghadapi perang terhadap narkoba, tapi apa yang terjadi di Lapas dan Rutan (rumah tahanan) yang seharusnya menunjukkan performa sebagai garda terakhir dalam pembinaan terpidana tercoreng kewibawaannya akibat ulah segelintir oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," kata Yasonna usai upacara di Lapangan Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).

Dalam upacara tersebut, Yasonna yang mengenakan kemeja putih, melepas baju dinas serta topi baret yang dikenakan Imron. Hal ini, kata dia telah sesuai dengan Surat Keputusan MHH-60/KP/06-03/2015.

Lebih lanjut, upacara pelepasan baju dinas pegawai telah dua kali terjadi. Hal ini diakui Yasonna, semakin membuat dirinya miris, lantaran institusi yang dipimpinnya semakin tercoreng.

"Ini adalah peristiwa terpahit selama saya menjabat Menkumham. Melepas baju dinas yang seharusnya menjadi kebanggaan saya. Ini pekerjaan yang sangat mengiris hati saya," ucapnya.

Seperti diketahui, Imron ditangkap Tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Rabu, 15 April 2015. Imron yang mendekam di Bareskrim Mabes Polri, diduga terkait dengan jaringan bisnis narkoba Freddy Budiman.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0592 seconds (0.1#10.140)