Surat Pembukaan Rekening Tersendat
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mengeluarkan surat persetujuan pembukaan rekening bagi para panitia pengawas (panwas) pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan menerima anggaran pilkada.
Posisi panwas yang bersifat ad hoc mewajibkan mereka untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kemenkeu sebelum membuka rekening penerimaan anggaran pilkada tersebut. ”Bawaslu sudah bersurat ke Menteri keuangan supaya mengeluarkan izin tersebut. Tapi sampai sekarang surat itu belum keluar,” ujar anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak seusai mengikuti pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhir pekan kemarin.
Menurut Nelson, belum semua Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah menerima dan meregistrasi rekening yang sudah dibuat pengawas pilkada. Kalaupun ada yang sudah melakukan registrasi rekening, belum bisa dibuka karena belum ada surat instruksi Menteri Keuangan tersebut. ”Bagaimana mereka untuk menerima registrasinya,” kata Nelson.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengingatkan betapa pentingnya kehadiran panwas dalam pelaksanaan pilkada serentak 2015. Mantan anggota KPU Sumatera Barat tersebut mengatakan meskipun status panwas kabupaten/kota bukanlah petugas permanen namun kesiapan anggaran harus segera dipastikan. ”Kami bersepakat bahwa pengawasan tidak boleh berhenti,” kata Husni.
Menurut dia, dalam pertemuan tiga lembaga kepemiluan tersebut, sempat dibahas antisipasi apabila persoalan anggaran untuk panwas tetap menghambat kesiapan pilkada. Husni mengatakan hal itu bisa diatasi dengan keikutsertaan Bawaslu provinsi untuk menerima anggaran pilkada tersebut dan kemudian memberikannya kepada panwas kabupaten/kota. ”Sehingga boleh dikatakan persiapan pilkada ini sudah memadai dan tetap berjalan sebagaimana yang dijadwalkan,” jelas Husni.
Sementara itu Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie berharap kesiapan pilkada dapat tuntas dalam waktu dekat. Masih ditemukannya sejumlah kekurangan khususnya dalam hal anggaran tidak boleh membuat penyelenggara bersikap tidak adil.
Dian ramdhani
Posisi panwas yang bersifat ad hoc mewajibkan mereka untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kemenkeu sebelum membuka rekening penerimaan anggaran pilkada tersebut. ”Bawaslu sudah bersurat ke Menteri keuangan supaya mengeluarkan izin tersebut. Tapi sampai sekarang surat itu belum keluar,” ujar anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak seusai mengikuti pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhir pekan kemarin.
Menurut Nelson, belum semua Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah menerima dan meregistrasi rekening yang sudah dibuat pengawas pilkada. Kalaupun ada yang sudah melakukan registrasi rekening, belum bisa dibuka karena belum ada surat instruksi Menteri Keuangan tersebut. ”Bagaimana mereka untuk menerima registrasinya,” kata Nelson.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengingatkan betapa pentingnya kehadiran panwas dalam pelaksanaan pilkada serentak 2015. Mantan anggota KPU Sumatera Barat tersebut mengatakan meskipun status panwas kabupaten/kota bukanlah petugas permanen namun kesiapan anggaran harus segera dipastikan. ”Kami bersepakat bahwa pengawasan tidak boleh berhenti,” kata Husni.
Menurut dia, dalam pertemuan tiga lembaga kepemiluan tersebut, sempat dibahas antisipasi apabila persoalan anggaran untuk panwas tetap menghambat kesiapan pilkada. Husni mengatakan hal itu bisa diatasi dengan keikutsertaan Bawaslu provinsi untuk menerima anggaran pilkada tersebut dan kemudian memberikannya kepada panwas kabupaten/kota. ”Sehingga boleh dikatakan persiapan pilkada ini sudah memadai dan tetap berjalan sebagaimana yang dijadwalkan,” jelas Husni.
Sementara itu Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie berharap kesiapan pilkada dapat tuntas dalam waktu dekat. Masih ditemukannya sejumlah kekurangan khususnya dalam hal anggaran tidak boleh membuat penyelenggara bersikap tidak adil.
Dian ramdhani
(ftr)