'Musuh' Ungkap Pemborosan PLN Era Dahlan Iskan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Kerja (Panja) Listrik DPR RI Effendi Simbolon ikut angkat bicara mengenai status tersangka mantan Dirut PLN Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Dia mengaku belum tahu persis apakah ada hubungannya antara penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta ini dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan saat Dahlan masih menjadi Dirut PLN.
Kata Effendi, audit BPK terhadap PLN tersebut dilakukan atas permintaan Panja Listrik DPR RI yang saat itu dipimpinnya.
"Saat kami membentuk Panja di DPR, kami ingin mengetahui sebenarnya berapa besar biaya produksi PLN pada tiap ampere listrik yang dikonsumsi oleh masyarakat," kata Effendi saat dihubungi Sindonews, Jumat (5/6/2015).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, hasil audit saat itu, BPK menemukan indikasi PLN melakuan pemborosan atau inefisiensi sebesar Rp37,6 triliun pada saat Dahlan Iskan sebagai Direktur Utama PLN.
Menyusul hasil audit tersebut, kata Effendi, BPK merekomendasikan kepada Panja Listrik untuk dilakukan audit investigatif dengan tujuan tertentu. Setelah audit investigasi dilakukan, hasilnya menunjukkan adanya inefisiensi dan pemborosan yang mengakibatkan kerugian negara, baik pada anggaran PLN maupun APBN.
"Panja melihat Rp37,6 Triliun itu sebagian besar menyerempet pada indikasi tindak pidana korupsi. Ada inefisiensi yang sangat besar di masa kepemimpinan Dahlan Iskan," kata Effendi.
"Saat itu Panja menggunakan parameter bergeraknya adalah audit. Sehingga assessment terhadap kinerja PLN tidak pakai pendekatan politik ansih. Tapi juga pakai data yang telah diaudit oleh auditor negara," tambahnya.
Terkait langkah hukum terhadap Dahlan Iskan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati DKI Jakarta, Effendi menyerahkan hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi agar diteruskan pada ranah hukum.
"Bila ada kesalahan berdampak pada indikasi korupsi silakan tindak secara hukum. Kami serahkan semuanya kepada penanganan hukum," kata Effendi.
Diketahui, pada Desember 2012, Effendi Simbolon sempat kesal dengan Dahlan Iskan yang saat itu sebagai Menteri BUMN. Effendi yang saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR kesal karena Dahlan sering mangkir dari pemanggilan rapat di Komisi VII DPR.
Saat itu, Effendi menuding Dahlan tidak layak sebagai pejabat negara. Effendi bahkan siap mencium kaki Dahlan jika mantan Direktur Utama PLN itu bisa membuktikan tidak terlibat dalam pemborosan anggaran PT PLN sebesar Rp37,6 triliun. Tak hanya itu, effendi juga pernah menantang Dahlan untuk berdebat mengenai pemborosan anggaran itu.(ico)
Baca juga :
Dahlan: DPR Jangan 'Panggil', Tapi 'Undang' Saya
Dahlan Bantah Takut DPR
Bawa Kue, Dahlan Iskan Sambangi Rumah Effendi Simbolon
DPR: Dahlan Iskan Kabur karena Takut
Dia mengaku belum tahu persis apakah ada hubungannya antara penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta ini dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan saat Dahlan masih menjadi Dirut PLN.
Kata Effendi, audit BPK terhadap PLN tersebut dilakukan atas permintaan Panja Listrik DPR RI yang saat itu dipimpinnya.
"Saat kami membentuk Panja di DPR, kami ingin mengetahui sebenarnya berapa besar biaya produksi PLN pada tiap ampere listrik yang dikonsumsi oleh masyarakat," kata Effendi saat dihubungi Sindonews, Jumat (5/6/2015).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, hasil audit saat itu, BPK menemukan indikasi PLN melakuan pemborosan atau inefisiensi sebesar Rp37,6 triliun pada saat Dahlan Iskan sebagai Direktur Utama PLN.
Menyusul hasil audit tersebut, kata Effendi, BPK merekomendasikan kepada Panja Listrik untuk dilakukan audit investigatif dengan tujuan tertentu. Setelah audit investigasi dilakukan, hasilnya menunjukkan adanya inefisiensi dan pemborosan yang mengakibatkan kerugian negara, baik pada anggaran PLN maupun APBN.
"Panja melihat Rp37,6 Triliun itu sebagian besar menyerempet pada indikasi tindak pidana korupsi. Ada inefisiensi yang sangat besar di masa kepemimpinan Dahlan Iskan," kata Effendi.
"Saat itu Panja menggunakan parameter bergeraknya adalah audit. Sehingga assessment terhadap kinerja PLN tidak pakai pendekatan politik ansih. Tapi juga pakai data yang telah diaudit oleh auditor negara," tambahnya.
Terkait langkah hukum terhadap Dahlan Iskan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati DKI Jakarta, Effendi menyerahkan hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi agar diteruskan pada ranah hukum.
"Bila ada kesalahan berdampak pada indikasi korupsi silakan tindak secara hukum. Kami serahkan semuanya kepada penanganan hukum," kata Effendi.
Diketahui, pada Desember 2012, Effendi Simbolon sempat kesal dengan Dahlan Iskan yang saat itu sebagai Menteri BUMN. Effendi yang saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR kesal karena Dahlan sering mangkir dari pemanggilan rapat di Komisi VII DPR.
Saat itu, Effendi menuding Dahlan tidak layak sebagai pejabat negara. Effendi bahkan siap mencium kaki Dahlan jika mantan Direktur Utama PLN itu bisa membuktikan tidak terlibat dalam pemborosan anggaran PT PLN sebesar Rp37,6 triliun. Tak hanya itu, effendi juga pernah menantang Dahlan untuk berdebat mengenai pemborosan anggaran itu.(ico)
Baca juga :
Dahlan: DPR Jangan 'Panggil', Tapi 'Undang' Saya
Dahlan Bantah Takut DPR
Bawa Kue, Dahlan Iskan Sambangi Rumah Effendi Simbolon
DPR: Dahlan Iskan Kabur karena Takut
(hyk)