Kejagung Tak Mau Ambil Alih Kasus Dahlan Iskan
Sabtu, 06 Juni 2015 - 07:06 WIB
Kejagung Tak Mau Ambil Alih Kasus Dahlan Iskan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara di PT PLN Persero Tahun Anggaran 2011-2013, yang menyeret mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana, mengatakan sejak awal penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Dahlan, kasus tersebut murni kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Tanpa supervisi dari Kejagung," ujar Tony saat dihubungi Sindonews, Jumat (5/6/2015).
Tony menegaskan, kasus dengan nilai proyek sebesar Rp1,1 Triliun itu sepenuhnya akan menjadi kewenangan Kejati DKI untuk mengusutnya. "Oleh karena itu, tidak ada alasan Kejagung mengambil alih," jelasnya.
Diketahui, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor 752 yang dikeluarkan Kejati DKI Jakarta telah menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Dahlan yang juga mantan Direktur Utama PLN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di unit Induk pembangkit dan jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta diketahui sudah menetapkan 15 orang menjadi tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ico)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana, mengatakan sejak awal penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Dahlan, kasus tersebut murni kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Tanpa supervisi dari Kejagung," ujar Tony saat dihubungi Sindonews, Jumat (5/6/2015).
Tony menegaskan, kasus dengan nilai proyek sebesar Rp1,1 Triliun itu sepenuhnya akan menjadi kewenangan Kejati DKI untuk mengusutnya. "Oleh karena itu, tidak ada alasan Kejagung mengambil alih," jelasnya.
Diketahui, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor 752 yang dikeluarkan Kejati DKI Jakarta telah menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Dahlan yang juga mantan Direktur Utama PLN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di unit Induk pembangkit dan jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta diketahui sudah menetapkan 15 orang menjadi tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ico)
(hyk)