Jadi Tersangka, Ini Curhatan Dahlan Iskan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Dahlan pun mengaku menerima status tersangka itu dengan penuh tanggung jawab. Bos Jawa Pos Group ini akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut. Karena dia mengaku sudah lebih dari tiga tahun tidak mengikuti perkembangannya.
"Saya ambil tanggung jawab ini, karena sebagai KPA saya memang harus tanggung jawab atas semua proyek itu. Termasuk apa pun yang dilakukan anak buah, semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu dan kini saya harus ambil tanggung jawab itu," ujar Dahlan dalam keterangan persnya, Jumat (5/6/2015).
Mantan Dirut PLN ini juga mengaku banyak ditanya oleh penyidik Kejati DKI Jakarta soal usulan-usulannya untuk menerobos peraturan-peraturan yang berlaku.
"Saya jawab, bahwa itu karena saya ingin semua proyek bisa berjalan. Saya kemukakan pada pemeriksa bahwa saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu," tuturnya.
Bahkan, beberapa kali dia mengaku mengemukakan siap dipenjara karena proyek tersebut. "Kini ternyata saya benar-benar jadi tersangka. Saya harus menerimanya. Hanya saya harus minta maaf kepada istri saya yang dulu melantang keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN karena hidup kami sudah lebih dari cukup," kata dia.
Dahlan juga akan minta direksi PLN untuk mengizinkannya melihat dokumen-dokumen lama mengenai proyek itu. "Karena saya tidak punya satu pun dokumen PLN," pungkasnya.(ico)
Dahlan pun mengaku menerima status tersangka itu dengan penuh tanggung jawab. Bos Jawa Pos Group ini akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut. Karena dia mengaku sudah lebih dari tiga tahun tidak mengikuti perkembangannya.
"Saya ambil tanggung jawab ini, karena sebagai KPA saya memang harus tanggung jawab atas semua proyek itu. Termasuk apa pun yang dilakukan anak buah, semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu dan kini saya harus ambil tanggung jawab itu," ujar Dahlan dalam keterangan persnya, Jumat (5/6/2015).
Mantan Dirut PLN ini juga mengaku banyak ditanya oleh penyidik Kejati DKI Jakarta soal usulan-usulannya untuk menerobos peraturan-peraturan yang berlaku.
"Saya jawab, bahwa itu karena saya ingin semua proyek bisa berjalan. Saya kemukakan pada pemeriksa bahwa saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu," tuturnya.
Bahkan, beberapa kali dia mengaku mengemukakan siap dipenjara karena proyek tersebut. "Kini ternyata saya benar-benar jadi tersangka. Saya harus menerimanya. Hanya saya harus minta maaf kepada istri saya yang dulu melantang keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN karena hidup kami sudah lebih dari cukup," kata dia.
Dahlan juga akan minta direksi PLN untuk mengizinkannya melihat dokumen-dokumen lama mengenai proyek itu. "Karena saya tidak punya satu pun dokumen PLN," pungkasnya.(ico)
(hyk)