Dahlan Iskan Langsung Dicegah ke Luar Negeri

Jum'at, 05 Juni 2015 - 18:24 WIB
Dahlan Iskan Langsung...
Dahlan Iskan Langsung Dicegah ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mencegah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ke luar negeri.

Pencegahan Dahlan dilakukan menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di unit Induk pembangkit dan jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

"Hari ini Kejati DKI minta melalui Kejaksaan Agung (melalui) Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen) yang bersangkutan dicegah," ucap Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Rencananya penyidik Kejati DKI Jakarta akan kembali memanggil Dahlan pada Kamis 11 Juni 2015. Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kamis akan dipanggil perdana memanggil saudara Dahlan Iskan sebagai tersangka," katanya. (Baca: Dahlan Iskan Tersangka, Ini Tanggapan Kejagung)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1566 seconds (0.1#10.140)