Dahlan Iskan Tersangka Korupsi Proyek Gardu Listrik

Jum'at, 05 Juni 2015 - 16:23 WIB
Dahlan Iskan Tersangka Korupsi Proyek Gardu Listrik
Dahlan Iskan Tersangka Korupsi Proyek Gardu Listrik
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dahlan yang juga mantan Direktur Utama PT PLN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

"Berdasarkan dua alat bukti. Sesuai permintaan tim penyidik, kami Kejati keluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Nomor 752 dan menunjuk jaksa untuk jadi tim penyidik dengan tersangka saudara Dahlan Iskan," tutur Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta M Adi Toegarisman di Gedung Kejati, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Jumat (5/7/2015).

Penyidik menetapkan Dahlan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadapnya sejak tadi pagi.

Sementara itu, Dahlan telah keluar dari Gedung Kejati DKI Jakarta pada pukul 14.20 WIB. Dahlan menegaskan status dirinya dalam pemeriksaan tersebut adalah saksi.

"Kapasitas saya sebagai saksi sudah memberi keterangan, tanya saja ke Pak Jaksa," kata Dahlan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati DKI, Jumat (5/6/2015).

Hari ini adalah pemeriksaan Dahlan untuk kedua kalinya. Pada Kamis, 4 Juni 2015 kemarin Dahlan juga menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan 15 tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7628 seconds (0.1#10.140)