Polri Usut Pelaku Penjual Ijazah Palsu

Jum'at, 05 Juni 2015 - 09:12 WIB
Polri Usut Pelaku Penjual Ijazah Palsu
Polri Usut Pelaku Penjual Ijazah Palsu
A A A
JAKARTA - Aparat kepolisian mulai melakukan pengusutan terhadap para pelaku penjual ijazah palsu dan sejumlah kampus yang diduga tidak memiliki izin operasional.

Pengusutan tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, polisi telah menemukan tiga modus dalam praktik penerbitan ijazah palsu. ”Sedang kita proses, karena itu kan ada tiga modus di sana,” kata Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Kapolri mengungkapkan, modus pertama adalah penerbitan ijazah palsu kebanyakan dilakukan perguruan tinggi yang tidak memiliki izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. ”Kedua, ada yang tidak kuliah dapat ijazah, ada yang baru satu semester sudah dapat ijazah. Ketiga, ada legalisasi ijazah yang palsu atau dipalsukan, sehingga itu yang harus kita proses,” katanya.

Menurut Kapolri, penerbitan dan penggunaan ijazah palsu masuk dalam kategori tindak pidana sesuai Undang-Undang Pendidikan Nasional dan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. ”Sesuaikan dengan pelanggaran UU, pasal apa yang dilanggar. Kan ada UU Diknas dan UU KUHP. Ya disesuaikan pasalnya,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) telah melaporkan University of Berkley di Jalan Proklamasi, Jakarta. ”Untuk University of Berkley sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri agar dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan Polri terhadap laporan kami,” kata Menristek-Dikti Mohammad Nasir.

Sementara untuk kasus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga, Bekasi, dibekukan lantaran dianggap melakukan praktik jual-beli ijazah. Perguruan tinggi tersebut tidak dapat menunjukkan data administrasi kemahasiswaan serta tidak mampu memenuhi permintaan tim auditor dari Kemenristek. Dengan pembekuan itu, STIE Adhy Niaga sudah tidak diperkenankan lagi melakukan perekrutan mahasiswa baru.

Perguruan tinggi itu juga dilarang menyelenggarakan kegiatan pendidikan. Selain itu, STIE Adhy Niaga tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan wisuda. ”Karena dokumen yang kami peroleh tidak memenuhi syarat maka kegiatannya dihentikan,” kata dia. Temuan perguruan tinggi yang melakukan praktik jual-beli ijazah bodong tidak hanya terjadi di Jakarta.

Beberapa hari lalu, PolrestaKotaMedanmenangkap Rektor University of Sumatera Marsaid Yushar atas dugaan jualbeli ijazah palsu Di wilayah sama, juga terungkap Universitas Generasi Muda (UGM) Medan melakukan praktik yang sama. Anggota Kopertis Dian Amardi menyatakan, pihaknya sebenarnya telah melaporkan kedua universitas abal-abal itu pada Oktober 2012 ke Polda Sumatera Utara lantaran universitas itu dianggap tidak mengantongi izin atau ilegal.

Menindaklanjuti temuan itu, pada 2013 pihaknya kemudian menyurati pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kota (pemkot), sampai bupati agar menindaklanjuti temuan Kopertis tersebut. Pada November 2014, pihaknya bahkan melayangkan surat kepada Polresta Medan agar memberhentikan prosesi wisuda kedua universitas itu yang dilakukan di dua hotel yang berbeda di Medan.

”Sebelum isu ijazah palsu booming, kami sudah melaporkannya ke kepolisian,” katanya. Pada Januari 2015, Polresta Kota Medan sudah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Rektor University of Sumatera Marsaid Yushar, namun statusnya kala itu masih sebagai saksi. Belakangan, pimpinan kampus itu, Marsaid Yushar, ditangkap atas dugaan jual-beli ijazah palsu.

Koordinator Kopertis Wilayah 1 Sumatera Utara dan Aceh Dian Amarto mengungkapkan, pada mulanya pihaknya melaporkan kedua universitas itu bukan terkait ijazah palsu, namun karena perguruan tinggi itu dianggap ilegal. Pengungkapan kasus ijazah palsu terhadap universitas itu merupakan pengembangan dari penyelidikan pihak kepolisian.

Menurut dia, Kopertis bertugas melakukan pengawasan terhadap perguruan tinggi swasta yang tidak berizin. Tidak sampai pada ranah pengungkapan ijazah palsu.

Khoirul muzaki
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7305 seconds (0.1#10.140)