Uang Kuliah Tunggal Diserahkan ke Kampus

Jum'at, 05 Juni 2015 - 09:04 WIB
Uang Kuliah Tunggal Diserahkan ke Kampus
Uang Kuliah Tunggal Diserahkan ke Kampus
A A A
JAKARTA - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) memangkas uang kuliah tunggal (UKT). UKT untuk mahasiswa tidak mampu masih dijamin 20%, tetapi selebihnya diserahkan ke perguruan tinggi.

Sekjen Kemenristek Dikti Ainun Naim mengatakan, pemerintah akan memangkas 7 kelompok UKT menjadi 4 UKT. Kelompok pertama akan diisi mahasiswa tidak mampu dari daerah mana saja dan untuk program studi apa pun. Diketahui, kelompok 1 itu UKT-nya Rp0-500.000, sedangkan kelompok 2, 3, dan 4 membayar biaya kuliah sesuai dengan besaran yang ditetapkan kampus dan untuk program studi yang sudah ditentukan kampus juga.

”Jadi kita sederhanakan sekarang kelompoknya. Jika dulu ada 7, sekarang dipangkas jadi 4 kategori,” katanya di Gedung Kemenristek Dikti, Jakarta, kemarin. Ainun menjelaskan, mahasiswa juga bisa mengajukan banding jika kelompok UKT yang diterimanya tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi. Begitu pula jika ada perubahan status ekonomi dari kaya ke miskin atau miskin ke kaya pun besaran UKT bisa diubah.

Ainun mengatakan, evaluasi UKT sekarang ini dengan sistem yang harus mempertimbangkan aspek keadilan bagi mahasiswa yang tidak mampu. Jika ada mahasiswa yang sangat tidak mampu bisa dibebaskan dari biaya kuliah plus ditambah uang makan dari Bidik Misi. Maka mahasiswa mampu semestinya membayar uang kuliah setinggi-tingginya tanpa dibatasi lagi dengan 7 kelompok UKT tersebut.

Meski pemerintah membatasi uang kuliah tertinggi, itu tidak boleh lebih besar daripada biaya kuliah tunggal (BKT) di tiap perguruan tinggi negeri (PTN). Sesdirjen Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti Patdono Suwignyo menjelaskan, untuk kelompok UKT pertama itu akan diisi 20% mahasiswa tidak mampu dan penerima Bidik Misi.

Dia menjelaskan, penerima Bidik Misi digabung dengan kelompok 1 UKT karena selama ini jumlah penerima beasiswa tersebut belum mencapai kuota 20%. Untuk UKT kelompok 1 ini juga, kampus harus memberikannya secara tersebar di seluruh program studi. ”Kelompok 1 itu gratis bagi yang tidak mampu. Namun untuk UKT kelompok 1 harus ada di semua studi, tidak hanya di sastra Jawa saja atau teknik saja,” urainya.

Patdono menambahkan, untuk UKT kelompok 2, 3, dan 4 diserahkan ke tiap kampus. Pemerintah beralasan, biaya kuliah kelompok 2, 3, dan 4 adalah hak otonomi kampus. Selain itu pengelola PTN itu sendiri yang mengetahui bagaimana kondisi perekonomian masyarakat dan komunitas pendaftarnya.

Dia menjelaskan, perubahan kelompok UKT ini menjadi bagian evaluasi UKT yang dilakukan setiap tahunnya. Evaluasi tahun lalu, menurutnya, menyasar ke berapa banyak mahasiswa yang masuk pada setiap kelompok. Dari evaluasi tahun lalu, jumlah mahasiswa yang masuk ke kategori 6 dan 7 maksimal hanya 2%.

Rata-rata paling banyak mahasiswa membayar UKT menumpuk di kisaran Rp1,5 juta-2 juta atau sekitar 15%. Patdono menerangkan, prinsip keadilan memang diutamakan dalam UKT tahun ini. Misalnya saja jurusan kedokteran di Universitas Indonesia (UI) BKT-nya Rp28 juta, tetapi UKT tertingginya Rp7,5 juta.

Rektor Universitas Andalas (Unand) Wery Darta Taifur berpendapat, dia menyambut baik evaluasi UKT yang disampaikan Kemenristek Dikti. Apalagi empat kelompok UKT ini akan berlaku tahun depan dan bukan tahun ini yang bisa menimbulkan kerepotan penyusunan anggaran di PTN. Dengan masa jeda ini, menurutnya, PTN mempunyai kesempatan melakukan penyesuaian dan kajian ulang anggaran biaya kuliah.

Neneng zubaidah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7441 seconds (0.1#10.140)