Ijazah Palsu Marak karena Jadi Syarat Naik Pangkat

Kamis, 04 Juni 2015 - 20:42 WIB
Ijazah Palsu Marak karena Jadi Syarat Naik Pangkat
Ijazah Palsu Marak karena Jadi Syarat Naik Pangkat
A A A
JAKARTA - Peredaran ijazah palsu diduga disebabkan adanya persyaratan ijazah untuk kenaikan pangkat. Hal tersebut pun pada akhirnya membuat masyarakat di Tanah Air mengambil jalan pintas untuk membuat ijazah palsu.

"Ada mekanisme kenaikan pangkat dilatari ijazah. Bukan keterampilan, bukan knowledge, bukan kompetensinya. Yang dicari lembar ijazahnya," kata Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Sunadi Hamid di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Menurutnya, masyarakat Indonesia masih terpaku dengan budaya lama, ijazah lebih penting dibanding kompetensi untuk memperoleh sebuah pekerjaan. "Karena masyarakat mengedapankan budaya simbolik daripada substantif, sehingga yang dikejar gelar, bukan kompetensinya," imbuh dia.

Selain itu, longgarnya syarat dan kebijakan pemerintah untuk mendirikan sebuah perguruan tinggi juga menjadi penyebab maraknya peredaran ijazah palsu tersebut. "Saya mengatakan, tolong yang seperti itu dicermati. Syarat saya lihat terlalu longgar harus dilihat, sehingga banyak tidak layak. Pendiri siapa, yayasannya bagaimana, fasilitas gimana, pendanaan bagaimana. Barangkali ada kedekatan sehingga itu mudah," tegas Edy.

Untuk mengantisipasi semakin maraknya peredaran ijazah palsu, pihaknya pun akhirnya memutuskan untuk melayangkan surat kepada seluruh perguruan tinggi untuk dilakukan audit terhadap tenaga pendidikan dosen.

"Saya membuat surat edaran ke semua perguruan tinggi melalui Aptisi. Supaya perguruan tinggi melakukan audit tenaga pendidikan dosen di lingkungan masing-masing," katanya.

Tidak hanya itu, dia juga meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas oknum yang terlibat dalam penerbitan dan peredarannya. Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan tindakan kriminal tersebut.

"Melaporkan jika melihat praktik kotor kepada perguruan tinggi manapun ke pengurus pusat APTISI, Kemeristek, atau pihak yang berwajib," tandas dia.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7792 seconds (0.1#10.140)